Ferdy Sambo Cs Disidang di Pengadilan, Alat Komunikasi Tim Jaksa Disadap dan Disediakan Safe House
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menginstruksikan semua sarana komunikasi dari tim jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan
Adapun pengumuman ini akan digelar pada pukul 15.00 WIB hari ini.
“Doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara tersangka FS dkk,” tuturnya.
Sementara jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 maka Polri akan melanjutkan tahap II yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Setelah itu, JPU akan membuat surat dakwaan dan perkara disidangkan di pengadilan.
Seperti diketahui, berkas perkara kelima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi telah masuk tahap I yaitu pelimpahan dari Bareskrim Polri ke Kejagung.
Adapun kelima tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Tidak hanya tersangka, berkas perkara terhadap tujuh tersangka obstruction of justice juga telah diterima Kejagung.
Ketujuh tersangka tersebut yaitu Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria.
Mereka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE.
Tidak hanya itu, mereka juga disangkakan dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.
Penuhi Syarat Formil dan Materil
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana sudah lengkap atau P21.
Begitu pun untuk berkas perkara Ferdy Sambo dan 6 tersangka dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
Demikian Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam keterangannya yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) siang.
“Saya baru saja menerima laporan dari Direktur orang dan harta benda, bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi,” ucap Fadil Zumhana.
