Ferdy Sambo Cs Disidang di Pengadilan, Alat Komunikasi Tim Jaksa Disadap dan Disediakan Safe House

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menginstruksikan semua sarana komunikasi dari tim jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan

Editor: Iwan Satriawan
Kolase Tribunnews
kolase foto Ferdy Sambo 

BANGKAPOS.COM-Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J segera bergulir ke persidangan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana sudah lengkap atau P21.

Begitu pun untuk berkas perkara Ferdy Sambo dan 6 tersangka dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjutak mengungkapkan pihaknya akan melakukan upaya penyadapan alat komunikasi hingga disediakannya safe house bagi tim jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo.

Barita mengatakan upaya ini demi menjaga tim jaksa terhindar dari pengaruh luar saat menangani persidangan kasus ini.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menginstruksikan semua sarana komunikasi dari tim jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan dan monitoring,” katanya dalam Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

“Disiapkan untuk di safe housenya memastikan tidak ada gangguan selama persidangan. Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengawasi teknis internalnya dari pengaruh-pengaruh yang diduga tadi,” imbuh Barita.

Selain itu, pada saat persidangan, Barita mengatakan pihaknya juga akan hadir untuk mengawasi.

Ia mengungkapkan Komisi Kejaksaan akan diwakili oleh lima komisioner yang hadir saat persidangan digelar.

“Jadi kita bisa lihat langsung. Kita akan bentuk tim ada lima orang komisioner akan hadir di setiap persidangan itu,” ujar Barita.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

“Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Sementara terkait berkas perkara kasus ini, Ketut mengungkapkan pihaknya akan mengumumkan status kelengkapannya pada hari ini, Rabu (28/9/2022).

“Kita lihat besok (hari ini),” ujarnya seperti yang diwartakan Kompas.com.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved