Ferdy Sambo Cs Disidang di Pengadilan, Alat Komunikasi Tim Jaksa Disadap dan Disediakan Safe House

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menginstruksikan semua sarana komunikasi dari tim jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan

Editor: Iwan Satriawan
Kolase Tribunnews
kolase foto Ferdy Sambo 

“Sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP pasal 138, 139 pasal 8 ayat 3 Huruf B KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.”

Dalam penjelasannya, Fadil Zumhana juga menyampaikan soal perkembangan perkara obstruction of justice dimana Ferdy Sambo juga menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya.

“Berdasarkan laporan Direktur Keamanan Negara dan Ketertiban dan Tindak Pidana Umum Lainnya, perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap formulirnya P21,”

“Tentang administrasinya nanti itu tanggung jawab direktur terkait, kapan dikeluarkan hubungan koordinasi dengan Bareskrim dengan direktur terkait di Bareskrim, tapi secara substansi telah memenuhi syarat formil dan materil.”

Lantas kapan tahap 2 untuk perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice akan dilakukan?

Fadil memastikan hal tersebut akan dilakukan Kejaksaan Agung dalam waktu secepat mungkin.

“Tahap 2 sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur untuk pelaksaan tahap 2 tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21, kenapa? karena KUHAP menganut asas peradilan cepat sederhana dan berbiaya ringan,” ujarnya.

“Supaya mendapatkan kepastian hukum, keadilan bagi tersangka maupun korban.”

Terkait berkas perkara obstruction of justice, Fadil menuturkan 7 tersangka akan dikenakan sangkaan dengan undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016.

“Pasal yang disangkakan ini perlu saya sampaikan pada saudara-suadara kalian adalah karena menyangkut undang-undang ITE, undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 undang-undang ITE tersebut.”

Fadil kemudian menjelaskan, kenapa pasal yang disangkakan kepada 7 tersangka adalah UU ITE nomor 19 tahun 2016.

Menurutnya, hal itu dikarenakan yang dirusak adalah barang-barang elektronik yang menjadi bukti elektronik.

“Sehingga kami menyangka berdasarkan petunjuk Jaksa kepada penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti di yang terberat primer adalah undang-undang ITE dan berikutnya kami juga menyayangkan subsider undang-undang yang diatur dalam KUHP,” kata Fadil.

“Dan perkara seperti ini, perlu saya sampaikan kepada kawan-kawan, menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti, kami telah terbiasa melakukan penyidikan, sebagaimana dilakukan di Jampidsus, yang menghalangi penyidikan ditentukan pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi, jadi hal ini bagi kami hal biasa dan kami sudah banyak menangani perkara-perkara seperti ini.”


(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)(YouTube Kompas TV/kompas.tv)

 

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved