Gosip Selebritis

Segini Lamanya Rizky Billar Dipenjara Kalau Terbukti KDRT, Karier Suami Lesti Kejora Terancam Tamat

Segini Lamanya Rizky Billar Dipenjara Kalau Terbukti KDRT, Karier Suami Lesti di TV Terancam Tamat

Editor: Dedy Qurniawan
ist / HO
Segini Lamanya Rizky Billar Dipenjara Kalau Terbukti KDRT, Karier Suami Lesti di TV Terancam Tamat 

“Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain,” tutupnya.

Baca juga: Kisah Isa Zega, Transgender yang Disebut Jadi Simpanan Rizky Billar, Muncul Ungkap Borok Billar

Lesti dan Billar Belum Angkat Suara

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora hingga Rizky Billar belum buka suara terkait adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). 

Begitu pun soal kabar bahwa Lesti Kejora akan menggugat cerai sang suami,  Rizky Billar ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Sandy Arifin sebagai kuasa hukum keluarga Rizky Billar dan Lesti Kejora menegaskan jika kliennya belum membicarakan hal tersebut.

"Belum, belum (ada gugatan cerai)," ucap Sandy Arifin saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (30/9/2022). 

Sandy Arifin menambahkan saat ini pihaknya masih berusaha untuk membicarakan kasus KDRT antara kedua keluarga. 

"Belum ada bicara soal itu ( cerai)," kata Sandy Arifin melanjutkan. 

Sebab Lesti Kejora usai mengalami KDRT, kini kondisinya tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit. 

Sehingga masing-masing pihak keluarga tengah mementingkan kesembuhan dari Lesti Kejora.

"Kami lagi fokus dulu untuk Dede Lesti agar lebih sehat dulu. Kemudian nanti kami akan bicara karena juga dalam proses ini, saya lagi berkomunikasi dengan keluarga Dede dan juga pihak keluarga Mas Billar," ucap Sandy Arifin. 
 
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga ( KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam. 

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. 

Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh. 

Ancaman penjara

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU P KDRT).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved