Gosip Selebritis

Segini Lamanya Rizky Billar Dipenjara Kalau Terbukti KDRT, Karier Suami Lesti Kejora Terancam Tamat

Segini Lamanya Rizky Billar Dipenjara Kalau Terbukti KDRT, Karier Suami Lesti di TV Terancam Tamat

Editor: Dedy Qurniawan
ist / HO
Segini Lamanya Rizky Billar Dipenjara Kalau Terbukti KDRT, Karier Suami Lesti di TV Terancam Tamat 

Ada ancaman hukuman penjara yang menyertainya dan itu masih tergantung dengan keputusan pengadilan seandainya kasus ini terus berlanjut ke persidangan dan hakim memutuskan hasilnya.

Isi Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004:

Pasal 44

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan. fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Baca juga: Rizky Billar Tinggalkan Rumah saat Polisi Datang Olah TKP

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Sumber : Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU P KDRT) Bab VIIII Ketentuan Pidana. (*/ Bangkapos.com / Tribun Jabar)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Rizky Billar Terancam Tidur di Penjara, Karier akan Meredup? KPI Larang Pelaku KDRT Tampil

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved