Berikut Sanksi Denda 14 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Zebra, Ada yang Sampai Rp1 Juta

Selama dua pekan, tepatnya mulai 3 sampai 16 Oktober, Polisi Lalu Lintas menggelar Operasi Zebra 2022.

Editor: Alza Munzi
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Satlantas Polres Pangkalpinang menggelar razia kendaraan di Jalan Sudirman, Selasa (9/8/2022). 

BANGKAPOS.COM - Melawan arus, tidak menggunakan helm, berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol, dan mengemudi sambil menggunakan HP, adalah sebagian pelanggaran yang disasar polisi.

Sementara pengendara di bawah umur tanpa SIM dan melanggar marka jalan dikenai sanksi denda maksimal Rp1 juta.

Pengendara di bawah umur yang banyak ditemukan di jalan dan terlihat sepele. 

Anak-anak usia SMP dan SMA, umum terlihat mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Selama dua pekan, tepatnya mulai 3 sampai 16 Oktober, Polisi Lalu Lintas menggelar Operasi Zebra 2022.

Ada 14 pelanggaran yang menjadi perhatian utama polisi, lengkap dengan pemberian sanksi.

Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan kondisi aman dan tertib berkendara demi keselamatan pengemudi dan orang lain.

Selain untuk penegakkan aturan, pemberlakuan sanksi ini juga dapat memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar.

Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi denda berupa uang mulai dari Rp250.000 hingga Rp1 juta.

Namun ada yang berbeda dari Operasi Zebra sebelumnya penilangan dengan menggelar razia kendaraan di jalan raya.

Operasi Zebra tahun ini lebih mengutamakan E-Tilang atau tilang elektronik.

Tilang elektronik menggunakan kamera ETLE yang dipasang di perempatan jalan raya maupun kamera berjalan yang dipasang di pakaian Polantas.

Contoh pelanggaran yang disanksi denda Rp 250.000 adalah tidak menggunakan helm SNI.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ, sanksi dendanya maksimal Rp250 ribu.

Sementara sanksi tertinggi Rp1 juta bisa dikenakan pada pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved