Berikut Sanksi Denda 14 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Zebra, Ada yang Sampai Rp1 Juta

Selama dua pekan, tepatnya mulai 3 sampai 16 Oktober, Polisi Lalu Lintas menggelar Operasi Zebra 2022.

Editor: Alza Munzi
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Satlantas Polres Pangkalpinang menggelar razia kendaraan di Jalan Sudirman, Selasa (9/8/2022). 

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4

Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia. (Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved