Berikut Sanksi Denda 14 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Zebra, Ada yang Sampai Rp1 Juta
Selama dua pekan, tepatnya mulai 3 sampai 16 Oktober, Polisi Lalu Lintas menggelar Operasi Zebra 2022.
Editor:
Alza Munzi
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Satlantas Polres Pangkalpinang menggelar razia kendaraan di Jalan Sudirman, Selasa (9/8/2022).
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan
Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
Rekomendasi untuk Anda