Berikut Sanksi Denda 14 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Zebra, Ada yang Sampai Rp1 Juta

Selama dua pekan, tepatnya mulai 3 sampai 16 Oktober, Polisi Lalu Lintas menggelar Operasi Zebra 2022.

Editor: Alza Munzi
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Satlantas Polres Pangkalpinang menggelar razia kendaraan di Jalan Sudirman, Selasa (9/8/2022). 

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved