Berita Kriminal
Sebelum ke Rekening Perusahaan Arifin dan Alfa Novel, Miliaran Rupiah Diterima Sapriadi Cash
Uang kegiatan yang dicairkan tersebut ia serahkan cash kepada terpidana Sapriadi yang saat itu menjabat PPK kegiatan tersebut.
Penulis: Antoni Ramli |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel kembali menghadirkan beberapa orang saksi dalam perkara korupsi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan tahun 2018-2021, yang menyeret terdakwa Muhammad Arifin dan Alpa Novel.
Ketiganya adalah, Muhammad Anas (pelaksana), Geger Heru Wibowo, (bendahara pengeluaran dinas PUPR Babel) dan Sapriansyah (bendahara kegiatan APBD dan APBN).
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim, Iwan Gunawan didampingi dua hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono. Sidang juga dihadiri kuasa hukum terdakwa Apri Anggara dan JPU Satria.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan penuntut umum kepada saksi Sapriansyah. Salah satunya soal pagu anggaran yang dikeluarkan Sapriansyah baik APBD maupun APBN.
Tercatat, pagu anggaran dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan tahun 2018-2021 mencapai Rp6 miliar. Dana tersebut digelontorkan secara cash dan bertahap.
"Berapa pagu kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan itu, siapa saja yang terlibat dalam kegiatan itu," tanya Satria.
"Untuk pagu Rp6 miliar, Kasatker Ade Irma Setianingsih, PPK dan saya sendiri. Untuk pembayaran cash langsung dibayar sebanyak 4 kali secara bertahap," kata Sapriansyah.
Menurut Sapriansyah, uang kegiatan yang dicairkan tersebut ia serahkan cash kepada terpidana Sapriadi yang saat itu menjabat PPK kegiatan tersebut.
Uang tersebut kemudian digunakan Sapriadi, membayar pekerja kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan tersebut melalui perusahaa milik terdakwa M Arifin dan Alpa Novel.
"Sapriadi tidak pernah memberi tahu uang itu dibayar ke mana saja, cuma setahu saya degan para pekerja, itu terlihat dari tanda tera dan foto foto yang saya terima. Kalau daftar nama penerima saya tidak tahu," katanya.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
