Operasi Zebra 2022 Sampai Tanggal Berapa, Awas Hati-hati 14 Pelanggaran Ini Dendanya Tak Main-main
Operasi Zebra 2022 sebagai kegiatan razia kendaraan tahunan agar pengendara patuh dan tertib berlalu lintas ini berlangsung hingga 16 Oktober 2022
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Operasi Zebra 2022 yang merupakan kegiatan razia kendaraan ini dan dimaksudkan agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas telah dimulai sejak Senin 3 Oktober 2022 dan akan berlangsung hingga Minggu 16 Oktober 2022.
Operasi Zebra 2022 ini berlangsung di seluruh Indonesia.
Buat para pengendara, sebaiknya menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.
Setidaknya ada 14 pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Zebra 2022.
Denda 14 pelanggaran itu juga tak main-main.
Pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra 2022
Terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022. Mulai dari melawan arus hingga kendaraan yang memasang sirine.
Ini daftar pelanggaran beserta besar dendanya.
- Melawan arus: Rp500.000
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp750.000
- Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp750.000
- Tidak menggunakan helm SNI: Rp250.000
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250.000
- Melebihi batas kecepatan: Rp500.000
- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp1.000.000