Operasi Zebra 2022 Sampai Tanggal Berapa, Awas Hati-hati 14 Pelanggaran Ini Dendanya Tak Main-main

Operasi Zebra 2022 sebagai kegiatan razia kendaraan tahunan agar pengendara patuh dan tertib berlalu lintas ini berlangsung hingga 16 Oktober 2022

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Rizki Irianda Pahlevy
Sejumlah personel Sat Lantas Polres Pangkalpinang menggelar operasi Zebra menumbing, di depan kantor Polres Pangkalpinang, Kamis (6/10/2022) - Operasi Zebra 2022 Sampai Tanggal Berapa, Awas Hati-hati 14 Pelanggaran Ini Dendanya Tak Main-main 

Seperti diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia selama 14 hari berturut-turut.

Operasi yang merupakan salah satu kegiatan razia kendaraan ini dimaksudkan agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Jika Anda kena e tilang, ada beberapa cara pembayaran denda tilang.

Bisa melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan EDC) dan bank lain.

Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Berikut cara membayar denda tilang online dilansir dari otomotifnet.gridoto.com :

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved