Operasi Zebra 2022 Sampai Tanggal Berapa, Awas Hati-hati 14 Pelanggaran Ini Dendanya Tak Main-main
Operasi Zebra 2022 sebagai kegiatan razia kendaraan tahunan agar pengendara patuh dan tertib berlalu lintas ini berlangsung hingga 16 Oktober 2022
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp250.000
- Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp500.000
- Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp250.000
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp250.000
- Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp750.000
- Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp250.000
- Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/plat dinas.
Cara Mengurus dan Bayar e Tilang
Perlu diketahui pula, ada yang berbeda dalam operasi zebra 2022 kali ini.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho menjelaskan penindakan yang dilakukan dalam Operasi Zebra 2022 menggunakan Tilang elektronik.
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," jelas Agung dikutip dari laman Korlantas Polri, Sabtu (1/10/2022).
Penindakan para pelanggar Operasi Zebra 2022 yang merupakan kegiatan razia kendaraan rutin tahunan dengan maksud agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas ini menggunakan sistem e tilang.
Dengan demikian, denda para pelanggar dalam operasi Zebra 2022 akan dibayarkan secara e Tilang.
Nah, jika Anda terkena e Tilang, diimbau untuk segera mengurusnya.
Sebab jika melewati batas waktu yang ditentukan, STNK Anda bisa diblokir.