Sepekan Operasi Zebra Menumbing, 70 Kendaraan Ditilang dan 1.310 Teguran, Awas 14 Pelanggaran Ini
Kita bakal melakukan sasaran yang banyak dengan razia di jalan. Anggota lantas Polda Babel menertibkan masyarakat yang melanggar aturan berlalu ...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
- Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp750.000
- Tidak menggunakan helm SNI: Rp250.000
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250.000
- Melebihi batas kecepatan: Rp500.000
- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp1.000.000
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp250.000
- Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp500.000
- Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp250.000
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp250.000
- Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp750.000
- Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp250.000
- Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/plat dinas.
Begitulah informasi mengenai jadwal operasi zebra 2022 dan jam pelaksanannya.
Bagaimana setelah melihat dendanya?
Bagi sebagian orang, tentu denda ini bisa saja membuat kantong kita bolong.
Maka sebaiknya taati aturan berlalu lintas, ya.
(*/Bangkapos.com/Yuranda/ Riki Pratama/kompas.tv)