Berita Pangkalpinang
Gawat Uang Palsu Beredar di Pangkalpinang, Penampakannya 90 Persen Mirip Uang Asli
Masyarakat harus lebih waspada dan teliti saat menerima pembayaran uang karena bisa saja duit yang diterima adalah uang palsu.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Masyarakat harus lebih waspada dan teliti saat menerima pembayaran uang karena bisa saja duit yang diterima adalah uang palsu.
Apalagi sudah beredar uang palsu di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Di mana pada Selasa (11/10/22) pihak Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar adanya praktik peredaran uang palsu yang telah beredar di Kota Pangkalpinang.
Bahkan mirisnya uang palsu yang beredar 90 persen hampir mirip dengan uang asli.
Adanya peredaran uang palsu ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra terkait pecahan nominal Rp 100.000 palsu yang berhasil ditemukan.
"Ini merupakan contoh barang bukti yang kami sita, dari pelaku berupa uang palsu lembaran Rp 100 ribu. Masih ada lagi yang kami sita, dan pelaku sudah kami amankan," ungkap Adi Putra kepada Bangkapos.com.
Baca juga: Pemprov Babel Alokasikan Rp3,3 Miliar untuk Subsidi Transportasi Truk Pengangkut Bahan Pokok
Baca juga: Oknum Petugas Damkar Bangka Tengah Jadi Pengedar Narkoba, Atasan Kaget Tak Ada Gelagat Mencurigakan
Untuk jumlah uang palsu dan sejak kapan pelaku melakukan peredarannya, kini Satreskrim Polres Pangkalpinang masih terus melakukan pengembangan.
Namun dari barang bukti yang telah diamankan, terlihat ada belasan lembar uang palsu dengan nominal Rp100.000.
"Uang palsu yang sudah bertebaran di kota Pangkalpinang ini sudah banyak dan meresahkan, uang palsu ini hampir 90 persen mirip. Logo garis benangnya pun ada dan kasar, secara kasat mata dan sepintas wajar kalau masyarakat merasa tertipu dengan uang palsu," jelasnya.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun Bangkapos.com diduga pelaku peredaran uang palsu merupakan ayah dan anak.
Untuk itu saat ini Satreskrim Polres Pangkalpinang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain hingga ke Palembang.
Untuk saat ini masih kita lakukan pengembangan," kata Adi Putra.
Menyoroti adanya penemuan uang palsu ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi mengingatkan masyarakat agar mewaspadai peredaran uang palsu yang sudah beredar di Kota Pangkalpinang, Selasa (11/10/2022).
"Biasanya di toko atau warung-warung kecil yang dipandang pelaku tidak paham beda asli dan yang palsu, serta cenderung percaya dengan pembeli ditambah tidak memiliki alat pendeteksi," ungkap Dwi Haryadi.
Menurutnya, konsekuensi hukum, yang tentunya dapat menjerat para pelaku peredaran uang palsu yang diatur di KUHP maupun dalam UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Dalam ketentuan pidananya diatur beragam bentuk tindak pidana ini, dengan sanksi yang beragam. Bagi yang memalsukan ancamannya maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegasnya.
"Bagi yang menyimpan padahal mengetahui itu palsu, ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Bagi yang mengedarkan penjara 15 tahun dan denda Rp50 miliar. Terakhir bagi yang mengekspor atau impor uang palsu, maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar," tambahnya.
Dwi Haryadi mengungkapkan meski ancaman hukumannya berat, namun tetap saja masih ada para pelaku yang tergiur untuk melakukan kejahatan pemalsuan uang.
"Pemalsuan uang menjadi tindak kejahatan karena jelas merugikan banyak pihak, dan jika dalam jumlah yang banyak beredar dimasyarakat secara luas akan sulit melakukan deteksinya," ucapnya.
Sementara itu akademisi hukum ini meminta kepada aparat kepolisian khususnya Satreskrim Polres Pangkalpinang, untuk terus mendalami kasus hingga sejauh mana uang palsu yang sudah beredar.
"Terkait dengan motif, tentu perlu hasil penyelidikan dan penyidikan. Namun dominas selama ini tidak jauh dari kepentingan ekonomi, meskipun peluang kepentingan politik atau terorisme bisa saja dan perlu didalami oleh pihak penyidik," saran Dwi.
Tiga Teknik Membedakan Uang Palsu
Ada 3 teknik yang dapat digunakan masyarakat untuk menghindari persebaran uang palsu.
Teknik untuk menghindari uang palsu adalah dengan melakukan pengecekan dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.
Termasuk uang pecahan Rp 100.000 Asli atau uang palsu bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang.
Berikut ini penjelasan detil dari masing-masing cara:
Dilihat Untuk membedakan uang asli dan palsu, amati uang yang ada dengan seksama.
Uang Rp 100.000 Asli ketika diteliti dengan detil akan terlihat memiliki benang pengaman yang berbentuk seperti anyaman.
Baca juga: 207 Formasi PPPK Dibuka di Bangka Barat, BKPSDMD Sebut Hanya untuk Guru
Baca juga: Berkas Perkara Pemilik Ponton Suka Damai dalam Proses Penelitian Kejari Bangka Selatan
Benang pengaman tersebut akan berubah warna ketika dilihat dari sudut pandang tertentu.
Amati pula gambar perisai di dalam logo Bank Indonesia di sisi kiri yang akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang berbeda.
Selain itu, ada pula pula gambar tersembunyi multiwarna berbentuk garis-garis yang bisa dilihat dari sudut pandang tertentu, juga gambar tersembunyi berupa tulisan “BI” yang bisa dilihat dari sudut pandang tertentu pada sisi kanan atas.
Diraba Cara kedua untuk mengecek uang asli dan palsu adalah dengan cara merabanya.
Uang Rp 100.000 asli jika diraba dengan pelan maka akan terasa kasar pada beberapa bagian tertentu.
Seperti pada area wajah gambar Ir. Soekarno dan Moh. Hatta, dan gambar garuda.
Terdapat pula kode Tuna Netra yang terlihat seperti coretan dua garis di sisi kanan dan kiri uang yang juga kasar bila diraba.
Cara ketiga untuk mengecek keaslian uang adalah dengan jalan menerawangnya.
Apabila diterawang, maka pada uang Rp 100.000 asli akan terlihat watermark berupa gambar W.R Supratman dan ornamen.
Serta terdapat gambar rectoverso dari logo BI yang bisa dilihat secara utuh bila diterawangkan ke cahaya.
Lantas seperti apa ciri-ciri dari uang Rp 100.000 Asli?
Ciri-ciri uang Asli
Melansir Kompas.com, berikut ini ciri dari uang pecahan Rp 100.000: Pada bagian depan tertera gambar wajah Presiden Indonesia pertama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, dan wakilnya Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta.
Bagian belakang terdapat gambar seorang penari Tari Topeng Betawi.
Dalam lembaran uang juga terdapat gambar kepulauan Raja Ampat yang terletak di Sorong, Papua.
Sedangkan di sudut atas bagian belakang, ada gambar bunga anggrek bulan yang merupakan salah satu bunga nasional Indonesia.
Ukuran uang kertas Rp 100.000 adalah 151x65 mm yang dicetak dengan perpaduan warna merah, merah muda, dan jingga.
Namun, pecahan ini didominasi warna merah muda.
Ada benang pengaman yang seperti dianyam pada uang, tanda air, gambar tersembunyi multiwarna, gambar tersembunyi bertuliskan BI, kode tuna netra, dan gambar saling isi.
Terdapat watermark W. R Soepratman dan tanda tangan Perry Warjiyo dan Sri Mulyani Indrawati.
Ciri-ciri uang palsu
Melansir Tribunnews.com, Jika dilihat tidak terdapat benang pengaman, yang dianyam pada uang rupiah kertas.
Tidak terdapat gambar perisai yang didalamnya berisi logo Bank Indonesia yangbisa berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.
Tidak terdapat gambar tersembunyi (Latent Image) berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
Hasil cetak yang terasa halus atau tidak kasar apabila diraba.
Tidak memiliki kode tuna netra (Blind Code) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar bila diraba (Tactile).
Tidak ada tanda air (Watermark) berupa gambar pahlawan dan Electrotype (ornamen) pada pecahan Rp20.000 dan Rp10.000.
Gambar tidak saling Isi (Rectoverso) dari logo BI yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Widodo/Kompas.com/Tribunnews.com)
