Berita Bangka Selatan

Berkas Perkara Pemilik Ponton Suka Damai dalam Proses Penelitian Kejari Bangka Selatan

Kurang lebih satu bulan setelah kejadian berkas perkara kasus telah selesai, dilanjutkan pelimpahan ke pihak Kejari Bangka Selatan.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kasi Intel Kejari Basel, Michael Yandi Panghutan Tampubolon 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Berkas perkara kasus pemilik ponton di perairan Suka Damai Kecamatan Toboali, memasuki tahap pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel).

Kurang lebih satu bulan setelah kejadian, berkas perkara kasus telah selesai, dilanjutkan pelimpahan ke pihak Kejari Bangka Selatan.

Kajari Bangka Selatan, Mayasari, melalui Kasi Intelejen, Michael Yandi Panghutan Tampubolon, kepada Bangkapos.com, mengatakan, berkas perkara pemilik tambang sudah dilimpahkan.

"Berkas masuk pada 29 September dan diterima 30 September 2022, sedangkan berkas masih dalam proses penelitian," kata Kasi Intelejen Kejari Bangka Selatan, Michael Yandi Panghutan Tampubolon, Rabu (12/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, terjadi laka tambang yang mengakibatkan seorang pekerja tambang bernama Hadi (40) warga Dusun Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, meninggal dunia ketika sedang bekerja pada Rabu (31/8/2022) lalu.

Pekerja tambang tersebut meninggal di perairan Suka Damai saat mencari pasir timah menggunakan ponton.

Hadi sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat pascalaka tambang, namun korban telah meninggal dunia. Jenazah langsung dimakamkan pihak keluarga pada sore harinya.

Kasus tersebut ditangani oleh pihak Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bangka Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut

Adapun pemilik ponton saat ini masih berada di Mako Polres Bangka Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut terkait meninggalnya pekerja tambang. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved