Berita Pangkalpinang
Depot Air Minum Isi Ulang Dilarang Pemkot Pangkalpinang Jual Eceran di Toko & Warung, Ini Alasannya
Depot air minum isi ulang yang berada di Kota Pangkalpinang dilarang menjual produknya secara eceran di toko maupun di warung.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Hal ini dikarenakan untuk kepentingan masyarakat bersama agar terbebas dari penyakit.
Bahayanya, konsumsi air minum kemasan yang tak sehat ini mengandung berbagai bakteri berbahaya yang bisa menyebabkan sakit perut sampai diare.
"Ini demi kepentingan masyarakat juga, maka dari itu lebih baik ambil di depot air minum langsung," pungkas Heri.
Diawasi Ketat
Sebelumnya diberitakan, kualitas air layak konsumsi di ratusan depot air minum isi ulang galon di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus diawasi secara ketat.
Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah adanya pencemaran air yang diproduksi depot air isi ulang.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Heri Setiawan mengatakan, sampai saat ini setidaknya terdapat 165 depot air minum isi ulang yang tersebar di 42 kelurahan di daerah itu yang diawasi secara ketat kualitas airnya.
Mulai dari inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium serta tindak lanjut.
"Se-Kota Pangkalpinang itu ada 165 depot air minum. Tetap kita awasi, kita selalu melakukan pengecekan kualitas air setiap depot selama enam bulan sekali," kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (15/10/2022).
Heri menjelaskan, ada dua model pengawasan yang dilakukan yakni pengawasan eksternal dan internal air yang siap diminum dalam hal ini depot air minum.
Pengawasan secara eksternal dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, sedangkan pengawasan internal melibatkan pengusaha depot air.
Secara eksternal pihaknya menyasar 165 depot air minum yang tersebut di 42 kelurahan.
Pengujian dilakukan dengan mengambil sampel secara acak dari ratusan depot, lalu diuji di laboratorium yang terakreditasi secara baik kimia lengkap dan bakteriologi.
Secara kimia lengkap hasil pengujian air minum di ratusan depot tersebut sudah memenuhi syarat sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Sejauh ini, pihaknya juga hanya mengawasi depot air minum, sedangkan untuk perusahaan kewenangan ada di Dinas Kesehatan Provinsi dan BPOM.