Berita Pangkalpinang

Depot Air Minum Isi Ulang Dilarang Pemkot Pangkalpinang Jual Eceran di Toko & Warung, Ini Alasannya

Depot air minum isi ulang yang berada di Kota Pangkalpinang dilarang menjual produknya secara eceran di toko maupun di warung.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dok/bangkapos.com
Ilustrasi Depot air minum isi ulang 

"Karena memang setiap penyelenggara air minum wajib menjamin air yang diproduksi aman bagi kesehatan," jelas Heri.

Di sisi lain, lanjut dia, pemeriksaan alat pengisian air minum dan alat pembersih galon sangat penting.

Sebab, kedua peralatan ini menentukan kebersihan atau kualitas air minum yang diproduksi.

Bila kotor, maka dikhawatirkan air yang dihasilkan mengandung bakteri E.Coli.

Maka dari itu, setiap pengelola depot memiliki beberapa kewajiban dalam menjalankan usahanya.

Di antaranya diharuskan melakukan pemeriksaan bakteri setiap satu bulan sekali dan pemeriksaan kimiawi enam bulan sekali.

"Kalau memang depot baru itu memang kita awasi terus, terutama penjual alatnya. Sebelum izin dikeluarkan, mereka juga harus uji laboratorium juga untuk pemeriksaan air," sebutnya.

Heri menyebut, sejauh ini belum ada temuan kasus depot air minum yang mengandung bakteri E.Coli yang menjadi penyebab penyakit diare.

Pihaknya mengimbau kepada para pengusaha depot untuk rajin mengganti peralatan, mulai filtrasi karena idealnya diganti setiap tiga bulan pemakaian.

Kemudian, sinar UV yang sering dimatikan, baik saat ada pembeli ataupun tidak ada pembeli.

Seharusnya UV dihidupkan selama 24 jam tidak boleh mati. Ketika sinar UV mati, bisa jadi pipa yang terdapat bakteri mengkontaminasi air sehingga mengandung bakteri. Fungsi UV untuk membunuh kuman.

"Diharapkan juga depot setahun sekali kita periksa kualitas air dari depot itu, kalau rajin ganti filter dan UV depot Insyaallah kualitas air mereka bagus dan layak konsumsi," pungkas Heri. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved