Berita Pangkalpinang

Depot Air Minum Isi Ulang Dilarang Pemkot Pangkalpinang Jual Eceran di Toko & Warung, Ini Alasannya

Depot air minum isi ulang yang berada di Kota Pangkalpinang dilarang menjual produknya secara eceran di toko maupun di warung.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dok/bangkapos.com
Ilustrasi Depot air minum isi ulang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --Depot air minum isi ulang yang berada di Kota Pangkalpinang dilarang menjual produknya secara eceran di toko maupun di warung.

Larangan ini dikatakan kepala Bidang kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Heri Setiawan.

Selain sesuai dengan regulasi yang ada, hal ini untuk menghindari adanya penyebaran bakteri.

Sebab daya tahan produk air minum isi ulang hanya bertahan paling lama tiga hari, berbeda dengan produk pabrik yang bisa tahan berbulan-bulan.

"Berbeda dengan air minum yang langsung dari pabrik, air dari pabrik dapat bertahan berbulan-bulan, sedangkan dari depot air minum hanya dapat bertahan paling tiga hari," ujar dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (15/10/2022).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Kota Pangkalpinang, Heri Setiawan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Kota Pangkalpinang, Heri Setiawan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Menurut Heri, depot air minum isi ulang hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot, dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan depot.

Depot air minum isi ulang dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap jual. Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.

Begitu pula dengan wadah yang dibawa konsumen, produsen air isi ulang wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.

Depot air minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar, serta tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos atau tidak bermerek.

"Depot air minum tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink wrap pada tutup wadah, karena ini harus ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM, red) untuk menghindari pemalsuan," jelas Heri.

Lanjut dia, kategori air minum yang aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis kimia dan radioaktif baik di dalam parameter wajib maupun tambahan.

Untuk air sendiri, ada beberapa kategori yakni air minum dan air bersih. Air minum sudah pasti bersih tapi air bersih belum tentu bisa diminum. Proses pengelolaan air bersih dan air minum itu mempunyai syaratnya masing-masing yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

"Kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi berita acara pemeriksaan sampel air. Kalau perizinan ada di PTSP, sedangkan pemasaran ada di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang," urainya.

Heri menegaskan kembali, agar pemilik air depot untuk tidak menjual air galon ke toko eceran.

Petugas kesehatan sering melarang agar tidak didistribusikan ke toko eceran.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved