Berita Kriminalitas

Ayah dan Anak Komplotan Pengedar Uang Palsu di Pangkalpinang, Ratusan Juta Disita Polisi

Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar komplotan peredaran uang palsu di Pangkalpinang

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Tangkap layar video
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menunjukkan barang bukti lembaran uang palsu Rp100 Ribu yang disita dari pelaku 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar komplotan peredaran uang palsu di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari hasil  penyelidikanTim  Satreskrim Polres Pangkalpinang terungkap peredaran uang palsu ini sudah beredar di Pangkalpinang sejak Juli 2022.

Tiga pelaku pengedar uang palsu yakni D, Aw dan RE yang merupakan jaringan peredaran uang palsu antar provinsi berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pangkalpinang.

Bahkan pihak  kepolisian berhasil menyita uang paslu nominal Rp100.000 dan Rp50.000 senilai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap kronologi beredarnya uang palsu di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.

Pada Selasa (11/10/22) pihak Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar adanya praktik peredaran uang palsu yang telah beredar di Kota Pangkalpinang.

Terbongkarnya peredaran uang palsu ini diungkapkan  Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra terkait pecahan nominal Rp 100.000 palsu yang berhasil ditemukan.

"Ini merupakan contoh barang bukti yang kami sita, dari pelaku berupa uang palsu lembaran Rp 100 ribu. Masih ada lagi yang kami sita, dan pelaku sudah kami amankan," ungkap Adi Putra kepada Bangkapos.com.

Tim buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang saat menangkap pelaku dalam jaringan uang palsu.
Tim buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang saat menangkap pelaku dalam jaringan uang palsu. (Ist/AKP Adi Putra)

Pelaku Ayah dan Anak

Dari informasi yang dihimpun Bangkapos.com diduga pelaku peredaran uang palsu merupakan ayah dan anak, Aw dan Re.

Satreskrim Polres Pangkalpinang terus melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain hingga ke Palembang.

Untuk saat ini masih kita lakukan pengembangan," kata Adi Putra.

Setelah lima hari, melakukan pengejaran kini Satreskrim Polres Pangkalpinang, berhasil membawa pelaku berinisial D yang merupakan komplotan pengedar uang palsu di Kota Pangkalpinang

Sebelumnya diketahui D ditangkap di Jakarta pada Kamis (13/10/2022) lalu, usai dua rekannya yakni AW (36) dan RE (19) terlebih dahulu ditangkap di Palembang saat berusaha kabur pada Rabu (12/10/2022). 

"Kami sudah berhasil membawa tersangka bersama dengan barang bukti, nanti untuk lengkapnya akan ada konferensi pers dari Kapolres Pangkalpinang," ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra pun saat ditemui di Bandara Depati Amir, Minggu (16/10/2022). 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved