Berita Kriminalitas
Ayah dan Anak Komplotan Pengedar Uang Palsu di Pangkalpinang, Ratusan Juta Disita Polisi
Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar komplotan peredaran uang palsu di Pangkalpinang
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
"Biasanya di toko atau warung-warung kecil yang dipandang pelaku tidak paham beda asli dan yang palsu, serta cenderung percaya dengan pembeli ditambah tidak memiliki alat pendeteksi," ungkap Dwi Haryadi.
Menurutnya, konsekuensi hukum, yang tentunya dapat menjerat para pelaku peredaran uang palsu yang diatur di KUHP maupun dalam UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Dalam ketentuan pidananya diatur beragam bentuk tindak pidana ini, dengan sanksi yang beragam. Bagi yang memalsukan ancamannya maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegasnya.
"Bagi yang menyimpan padahal mengetahui itu palsu, ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Bagi yang mengedarkan penjara 15 tahun dan denda Rp50 miliar. Terakhir bagi yang mengekspor atau impor uang palsu, maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar," tambahnya.
Dwi Haryadi mengungkapkan meski ancaman hukumannya berat, namun tetap saja masih ada para pelaku yang tergiur untuk melakukan kejahatan pemalsuan uang.
"Pemalsuan uang menjadi tindak kejahatan karena jelas merugikan banyak pihak, dan jika dalam jumlah yang banyak beredar dimasyarakat secara luas akan sulit melakukan deteksinya," ucapnya.
Sementara itu akademisi hukum ini meminta kepada aparat kepolisian khususnya Satreskrim Polres Pangkalpinang, untuk terus mendalami kasus hingga sejauh mana uang palsu yang sudah beredar.
"Terkait dengan motif, tentu perlu hasil penyelidikan dan penyidikan. Namun dominas selama ini tidak jauh dari kepentingan ekonomi, meskipun peluang kepentingan politik atau terorisme bisa saja dan perlu didalami oleh pihak penyidik," saran Dwi.
Lemahnya Peran Keluarga
AW (36) dan seorang wanita berinisial RE (19) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu.
Seperti diberitakan sebelumnya, ayah dan anak ini ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangkalpinang pada Rabu (12/10/2022) lalu di Palembang, saat keduanya berusaha kabur.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung, Dr Fitri Ramdhani Harahap, menyoroti faktor lingkungan sosial dan lemahnya peran keluarga dan masyarakat, dalam upaya memberikan sosialisasi, pendidikan dan kontrol terhadap perilaku anggotanya.
"Di dalam rumah, orang tua berperan untuk menanamkan nilai kepatuhan terhadap aturan dan sanksi yang ada, sehingga anak dapat memilih sikap yang seharusnya. Masyarakat di lingkungan sekitar juga sangat berperan untuk melakukan kontrol atau pengawasan terhadap perilaku yang dianggap menyimpang." kata Fitri, Senin (17/10/2022).
Bahkan Fitri tidak segan-segan menyebut sosok AW sebagai ayah telah gagal menjadi seorang ayah, yang seharusnya menjadi panutan anggota keluarga.
"Untuk kasus di mana seorang ayah yang mengajak anaknya untuk terlibat dalam tindakan pemalsuan uang ini, bisa dijadikan contoh terkait bagaimana proses sosialisasi dan pendidikan telah gagal di dalam keluarga. Ayah sebagai orang tua gagal, menanamkan nilai-nilai yang baik dan benar," tegasnya.
Fitri juga membeberkan berbagai faktor mulai dari ekonomi, peluang melakukan kejahatan dan perkembangan teknologi yang membuat para pelaku nekat mengedarkan uang palsu.
Terlebih faktor ekonomi kerap menjadi faktor utama dalam melakukan tindakan kejahatan, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Untuk faktor adanya peluang melakukan kejahatan menjadi penyebab, di mana adanya peluang mengedarkan yang besar mengingat transaksi tunai yang masih berlaku. Lalu, kurang waspadanya masyarakat terhadap uang yang diterima, membuat pengedar uang palsu terus melakukan aksinya. Contoh kesempatan yang besar seperti tahun atau bulan, di mana kebutuhan uang meningkat seperti menjelang hari raya," jelasnya.
Perkembangan teknologi pun mendorong adanya pemanfaatan yang disalahgunakan oleh para pelaku.
"Ada kemudahan untuk mendapatkan alat-alat pendukung pembuatan dan akses untuk mengedarkan uang semakin mudah. Teknologi dan alat yang digunakan tergolong mudah dan murah untuk didapatkan, seperti melalui bantuan internet di marketplace," jelasnya.
Sementara itu diketahui, selain AW dan RE, Satreskrim Polres Pangkalpinang juga mengamankan D yang ditangkap pada Kamis (13/10/2022) Jakarta.
Saat ini ketiga tersangka peredaran uang palsu beserta barang bukti uang palsu ratusan juta, kini telah diamankan di Polres Pangkalpinang.
Apa yang harus dilakukan saat menerima Uang Rupiah Palsu?
Dilansir dari laman bi.go.id, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berhak menentukan keaslian Rupiah dan masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia tentang Rupiah yang diragukan keasliannya.
Hal – hal yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya adalah sebagai berikut:
Saat Bertransaksi
- Tolak dan jelaskan secara sopan anda meragukan keaslian uang tersebut
- Minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang)
- Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
- Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.
Setelah Bertransaksi
- Menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.
- Melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
- Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut. Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian.
- Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku.
Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aplikasi pendeteksi uang palsu yang bernama I-Comreds.
Aplikasi tersebut diluncurkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengakomodasi pelaporan masyarakat terkait peredaran uang rupiah palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, masalah dalam pengungkapan peredaran uang palsu adalah rendahnya partisipasi pengaduan masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan sebagian besar warga yang mengetahui atau menjadi korban uang palsu tidak melaporkannya ke polisi.
"Aplikasi I-Comreds merupakan jawaban dari keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran uang palsu khususnya rupiah," kata Whisnu, dikutip dari laman humas polri, Kamis (19/5/2022).
Whisnu mengungkapkan, dalam kurun waktu Januari hingga April 2022, sudah ada 495.184 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang berhasil diamankan polisi.
Barang bukti tersebut diamankan dari jaringan peredaran uang palsu Jawa Timur dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.
Dapat diunduh di PlayStore
Kasubdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri menuturkan, saat ini, aplikasi I-Comreds masih diprioritaskan untuk sebagian wilayah di Indonesia.
Wilayah tersebut, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Tentunya ke depan akan terus dikembangkan dan diharapkan dapat mencakup wilayah hukum kepolisian yang ada di seluruh Indonesia," ungkat Andri.
I-Comreds adalah alat pre-screening yang dioperasikan berbasis pembelajaran mesin atau machine learning dengan metode deep learning
Aplikasi tersebut memiliki kemampuan untuk mempelajari pola dan informasi gambar yang berbentuk pixel di lapisan obyek uang rupiah.
Dengan adanya aplikasi I-Comreds, masyarakat dapat melaporkan keberadaan uang palsu melalui ponsel berbasis Android kepada polisi.
"Cukup download dari Playstore, isi platform aplikasi dan pre-screening, sangat mudah," jelas Andri.
Cara mengecek uang palsu secara manual
Selain menggunakan aplikasi I-Comreds yang dikeluarkan oleh polri, masyarakat dapat melakukan pengecekan keaslian uang rupiah dengan 3D (dilihat, diraba, dan diterawang).
Cara mengecek keaslian uang rupiah
1. Dilihat
Pertama masyarakat dapat mengecek keaslian uang dengan melihat perubahan warna benang pengaman yang terdapat di badan uang.
Perubahan warna akan tampak pada benang pengaman pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 atau perisau logo BI pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000 dan Rp 20.000.
Selain itu, uang asli pecahanan Rp 100.000, Rp 50.000 dan Rp 20.000 dapat ditemukan angka yang dapat berubah warna dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.
2. Diraba
Kedua, pengecekan keaslian uang dapat dilakukan dengan cara meraba uang dengan memperhatikannya secara seksama.
Uang asli akan terdapat bagian yang kasar jika diraba pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.
3. Diterawang
Selain kedua cara di atas, masyarakat dapat melakukan penecekan dengan melakukan terawangan pada uang kertas.
Angkat uang kertas lalu arahkan kepada cahaya, jika uang tersebut asli maka Anda akan dapat menemukan gambar pahlawan, gambar ornamen pada pecahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.
Ketika menerima uang palsu, masyarakat diimbau untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Tidak membelanjakan uang palsu yang diterima
Menyampaikan uang palsu yang diterima kepada kantor bank terdekat untuk dimintakan klarifikasi kepada Bank Indonesia atau mengajukan permohonan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia terdekat.
Melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan uang kepada kantor polisi terdekat.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Tedy Malaka/ kompas/ Tribunnews)
