Berita Kriminalitas
Ayah dan Anak Komplotan Pengedar Uang Palsu di Pangkalpinang, Ratusan Juta Disita Polisi
Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar komplotan peredaran uang palsu di Pangkalpinang
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
D diringkus polisi di Jakarta setelah dua rekannya yakni AW (36) dan RE (19) terlebih dahulu ditangkap di Palembang.
"Kami sudah berhasil membawa tersangka bersama dengan barang bukti, nanti untuk lengkapnya akan ada konferensi pers dari Kapolres Pangkalpinang," ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat ditemui di Bandara Depati Amir, Minggu (16/10/2022).
Dari pantauan Bangkapos.com, terlihat sejumlah tumpukan yang merupakan uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku.
Diduga tumpukan uang kertas palsu itu adalah barang bukti.
"Untuk barang bukti ada ratusan juta, nanti akan kami rincikan saat konferensi pers," ucapnya.
Pelaku D diamankan di Jakarta.
Uang kertas palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 itu dicetaknya di Jakarta.
Adapun pelaku AW dan RE, adalah pelaku yang memiliki hubungan ayah - anak.
"Ketiga ini jaringan antar provinsi, kalau untuk mengedarkan di Pangkalpinang sudah sejak Juli 2022, jadi barang bukti sudah beredar di Pangkalpinang," ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku kini sudah diamankan di Polres Pangkalpinang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar uang palsu yang beredar dengan pecahan uang kertas Rp 100.000.
"Ini merupakan contoh barang bukti yang kami sita, dari pelaku berupa uang palsu lembaran Rp 100.000. Masih ada lagi yang kami sita, dan pelaku sudah kami amankan," kata Adi Putra.
"Uang palsu yang sudah bertebaran di kota Pangkalpinang ini sudah banyak dan meresahkan, uang palsu ini hampir 90 persen mirip. Logo garis benangnya pun ada dan kasar, secara kasat mata dan sepintas wajar kalau masyarakat merasa tertipu dengan uang palsu," ungkapnya.
Terancam Penjara 15 Tahun
Menyoroti adanya penemuan uang palsu ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi mengingatkan masyarakat agar mewaspadai peredaran uang palsu yang sudah beredar di Kota Pangkalpinang.
