Berita Pangkalpinang
GMPHR Datangi Kantor DPRD Babel, Tolak Soal Pemanfaatan Hutan di Desa Labuh Airpandan
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Hutan Rakyat (GMPHR) Bangka Belitung (Babel), melakukan audiensi dengan Anggota Komisi III DPR
Penulis: Riki Pratama |
"Banyak pihak yang terlibat dalam kegaduhan yang terjadi, hal ini tentu dibuktikan dengan berbagai bukti yang ada. Tentu kami mengajukan audiensi setelah banyak melakukan pengumpulan bukti yang valid dan aspirasi masyarakat yang kami bawa akan kami kawal hingga tuntas," tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Babel Adet Mastur, mengatakan, mereka akan menerima dan mendengar terkait aduan yang disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Hutan Rakyat (GMPHR) Bangka Belitung.
Seiring terbentuk pansus berkaitan dengan izin hutan rakyat, tidak lain tujuanya untuk menyerap semua aspirasi masyarakat se Babel berkaitan dengan kawasan hutan.
"Kami dari pansus akan mengelurkan rekomendasi-rekomendasi dan harus melalui proses pemanggalian, supaya data-data betul kongkrit dan ada," kata Adet.
Politikus PDI-P ini mengharapkan, persoalan kawasan hutan ini tidak menghambat kegiatan masyarakat di Babel. "Karena yang mana kawasan hutan banyak di kelola masyarakat. tinggal pemerintah sebetulnya membentuk kelompok sehingga mereka bisa bekerja berusaha di kawasan hutan. Kami ingin adanya kepastian status hutan dengan peta petanya, berapa luas kawasan hutan," lanjutnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan data dinas kehutanan bahwa luas kawasan hutan sebesar 40 persen wilayah di Babel masuk kawasan hutan, dari luasan daratan di Babel.
"Ini luar biasa luasnya sehingga jangan masyarakat tidak dapat melakukan pengembangan usaha, pemerintah ingin membangun daerah, menumbuh kembangkan daerah. Tetapi terkendala dengan kawasan hutan. Kita berharap ada pengurangan kawasan hutan khusus di Babel, supaya masyarakat bisa memanfaatkan kawasan yang ada di darat ini," tegasnya.
Ia mengharapkan pula, adanya alih fungsi lahan dilakukan pemerintah pusat, yang tadinya kawasan hutan diubah menjadi areal penggunaan lain (APL) sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Karena masih banyak juga perkantoran pemerintah masih masuk dalam kawasna hutan. Ini pelru kita alihkan, kalau status kawasan hutan ini dapat bermasalah bukan hanya dengan masyarakat tetapi juga dapat bermasalah dengan hukum,"katanya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Mahasiswa-Peduli-Hutan-Rakyat-GMPHR-Bangka-Belitung.jpg)