Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Depresi

Candrawathi mengalami depresi dan trauma akut. Meski begitu ia akan tetap menghadiri sidang hari ini.

Editor: fitriadi
Tangkap Layar KompasTV
Outri Candrawathi memakai baju tahanan warna oranye setelah keluar dari Bareskrim Polri. Jelang sidang dakwaan, Candrawathi mengalami depresi dan trauma akut. Meski begitu ia akan tetap menghadiri sidang hari ini. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Jelang sidang, Putri Candrawathi mengalami depresi dan trauma akut.

Meski kondisi psikologisnya terganggu, Putri Candrawathi akan tetap menghadiri sidang.

Istri dari mantan Kadiv Propam. Polri Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (17/10/2022) hari ini.

Sehari menjelang sidang, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengakui belum bertemu lagi dengan kliennya sejak Kamis (13/10/2022).

"Saat tim kuasa hukum mau besuk pada Jumat sudah tidak diperbolehkan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (16/10/2022).

Oleh sebab itu, dirinya mengaku khawatir terhadap kondisi terkini Putri Candrawathi.

Sebab dalam pemeriksaan terakhir, Putri didiagnosa mengalami gangguan psikologis.

"Dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologik sesuai dengan diagnosis depresi," katanya.

Selain psikiater di rutan, hasil pemeriksaan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) juga menyebutkan bahwa Putri Candrawathi mengalami depresi dan trauma akut.

"Sehingga perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam rangka mencegah dampak buruk yang berkepanjangan," kata Febri.

Sayangnya, Febri tidak mengungkapkan penyebab dari depresi yang dialami Putri.

Meski demikian, dia menyatakan bahwa kliennya siap untuk menjalani persidangan yang diagendakan pada esok hari.

Kami komitmen untuk koperatif menjalani proses persidangan," katanya.

Sebagai informasi, sidang perdana pada Senin (17/10/2022) juga akan mengadirkan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara sidang perdana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dilaksanakan sehari kemudian, yaitu pada Selasa (18/10/2022).

Adapun sidang perdana obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus ini akan dilaksanakan pada Rabu (19/10/2022).

Seluruh sidang tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi Disebut Bakal Kooperatif dalam Sidang

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis memastikan kliennya kooperatif menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun sidang dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

"Klien Kami sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif," kata Arman Hanis saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Arman Hanis mengatakan kedua kliennya juga akan mengakui perbuatannya pada saat persidangan.

"Baik Pak Ferdy Sambo ataupun Bu Putri akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan," ujarnya.

Ia menyebut Sambo dan Putri berharap peradilan bisa berjalan dengan cepat dan seluruh fakta-fakta yang terbuka bisa diuji pada proses persidangan.

Arman berharap semua pihak menghormati proses peradilan dan independensi hakim agar tidak terjadi penghakiman sebelum persidangan dilakukan.

"Kami juga berharap pada semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi dan imparsialitas hakim sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan," katanya.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunnnews.com/Ashri Fadilla/Fersianus Waku)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved