Berita Kriminal

Bo'o Spesialis Pembobol Toko Pedagang Pasir Pagi Pangkalpinang Diseret ke Meja Hijau

Dalam surat dakwaan JPU, Bo'o melancarkan aksinya awal Agustus 2022 lalu. Kla itu Bo'o membobol toko milik Yustinawati alias Tina.

Penulis: Antoni Ramli |

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Berakhir sudah petualangan Irwanto alias Bo'o, spesialis pembobol toko di kawasan Pasar Pagi kota Pangkalpinang.

Tak lama lagi, Bo'o bakal melakoni sidang perdana di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Humas Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara pencurian atas nama Irwanto alias Bo'o.

Dalam waktu dekat, Bo'o bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Kemarin kami telah menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa Bo'o. Dalam waktu dekat terdakwa akan menjalani sidang perdana," kata Wisnu Widodo, Selasa (18/10/2022).

Dalam surat dakwaan JPU, Bo'o melancarkan aksinya awal Agustus 2022 lalu. Kla itu Bo'o membobol toko milik Yustinawati alias Tina.

Dalam aksinya, Bo'o berhasil menggondol, puluhan sabun mandi, pencuci muka, pasta gigi, bedak dan sejumlah sabun cair.

Aksi Bo'o kembali berlanjut. Kali ini, lapak pedagang cabai milik korban Darmawan alias Mawan yang disatroni Bo'o. Tujuh kilogram cabai, berhasil digondol Bo'o

Tujuh kilogram cabai tersebut di jual Bo'o kepada Baihaqi alias Haqi dengan harga Rp 180.000.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved