Berita Bangka Barat

Aniaya Warga saat Makan Bakso, Kunyak Ditangkap Polisi setelah Dua Bulan Kabur

AR alias Kunyak (33) warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
IST/Polres Babar.
DITANGKAP -- Pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di warung bakso di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap polisi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pelaku berinisial AR alias Kunyak (33) warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat ditangkap polisi. Setelah dua bulan menghilang, usai melakukan penganiayaan.

Ia disangkakan, melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di  warung bakso di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Peristiwa tersebut bermula pada Senin (29/9/2025) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban Andrey Rafik Setiawan (38) sedang makan di Warung Bakso Kamto, Desa Dendang. 

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku datang secara tiba-tiba dan langsung membentak korban tanpa alasan jelas. 

Tidak berhenti di situ, pelaku memukul wajah korban berulang kali, kemudian mengambil sebatang kayu dan kembali memukul korban hingga kayu tersebut patah.

"Pelaku juga sempat mencoba menikam korban dengan pisau dapur yang ada di warung tersebut. Namun aksinya berhasil digagalkan setelah dilerai oleh pemilik warung dan pengunjung lainnya," kata PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di wajah serta bengkak pada jari tangan kanan dan kiri.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kelapa, melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (6/11/2025) di rumahnya yang masih berada di Desa Dendang.

“Personel Polsek Kelapa telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Dendang. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket kulit warna hitam bertuliskan Nmax dan satu celana jeans panjang warna biru pudar.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,”katanya.

Dikatakan Yos, motif pelaku menganiaya korban karena dendam dirinya dan teman-teman sekampungnya sering dituduh mencuri buah sawit.

Pelaku sempat kabur dan menghilang selama dua bulan, sampai akhirnya berhasil diringkus polisi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Bila terjadi perselisihan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan secara hukum,”tegasnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved