Rabu, 15 April 2026

Dakwaan Jaksa: Putri Candrawathi Maafkan Perbuatan Keji Brigadir J

Dalam dakwaan jaksa disebutkan Putri Candrawathi mengaku dirinya menjadi korban asusila Brigadir J.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi mengaku dirinya menjadi korban asusila Brigadir J. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan jaksa, Putri Candrawathi disebut telah memaafkan perbuatan kurang ajar Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Permintaan maaf terjadi saat Putri memanggil Brigadir J. ke kamarnya di rumah pribadi Magelang pada 7 Juli 2022 malam.

Putri mengaku dirinya menjadi korban asusila Brigadir J.

Brigadir J pun menangis setelah sempat berbicara dengan istri Ferdy Sambo.

Pembicaraan mereka terjadi setelah Kuat Maruf melihat Brigadir J turun mengendap-endap dari lantai dua.

Sebelumnya, Putri Candrawathi ditemukan asisten rumah tangga (ART) Susi dalam kondisi tergeletak hampir tidak sadarkan diri seusai Brigadir J berada di lantai atas.

Baca juga: Inilah Rangkaian Lengkap Pembunuhan Brigadir J yang hingga Peran Para Terdakwa

Baca juga: Febri Diansyah Akan Beberkan Bukit Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi, Sudah Siapkan Bukti

Baca juga: Tanggapan KPI Soal Tagar Boikot Leslar yang Digaungkan Nitizen Buntut KDRT

Beberapa lama kemudian, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) yang diminta pulang Putri Candrawathi ke rumah Magelang bersama Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mendapat perintah untuk naik ke kamar lantai dua.

Bripka RR kemudian diminta Putri Candrawathi untuk memanggil Kuat Maruf.

"Sekitar pukul 19.30 WIB, Richard Pudihang Eliezer Lumiu (Bharada E) dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) kembali ke rumah Magelang karena sebelumnya telah dihubungi saksi Putri Candrawathi untuk cepat kembali ke rumah Magelang."

"Setiba di rumah Magelang, Richard Pudihang Eliezer Lumiu dan Ricky Rizal Wibowo mendapati saksi Putri Candrawathi sedang menangis di kamarnya dan menanyakan apa yang terjadi. Namun, saksi Putri Candrawathi tidak memberi penjelasan apapun."

"Saksi Putri Candrawathi kemudian meminta Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil Kuat Maruf dan menenangkannya agar tidak terjadi keributan antara Kuat Maruf dan Nofriansyah Joshua Hutabarat," urai Jaksa.

Tak lama setelah memanggil Kuat Maruf, Putri Candrawathi memerintahkan Bripka RR untuk memanggil Brigadir J.

Dalam kesempatan itu, Bripka RR menanyakan apa yang telah terjadi pada Brigadir J.

Namun, Brigadir J mengaku tak tahu mengapa Kuat Maruf marah kepadanya.

"Saksi Putri Candrawathi lalu meminta Ricky Rizal Wibowo agar memanggil Nofriansyah Joshua Hutabarat."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved