Berita Bangka Barat
KPU Verifikasi Faktual 8 Parpol di Bangka Barat, Pardi: Hasilnya Akan Diumumkan KPU RI
Terkait lolos atau tidaknya ke delapan Partai tersebut dalam tahapan verifikasi faktual, Pardi menyatakan nanti yang mengumumkan KPU RI.
Penulis: Yuranda |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat menyampaikan, ada delapan partai politik (Parpol) yang dilakukan verifikasi faktual administrasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua KPU Bangka Barat, Pardi mengatakan, adapun delapan Parpol tersebut yakni, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura dan Partai Bulang Bintang (PBB).
"Sudah mulai, hari ini kita sudah melakukan verifikasi ada delapan Parpol. Kami menurunkan empat tim, masing-masing tim melakukan verifikasi dua Parpol," kata Pardi, Selasa (18/10/2022).
Pardi mengatakan, pihaknya hanya memverifikasi faktual terhadap delapan partai politik, lantaran Parpol tersebut tidak memiliki kursi di Parlemen.
"Hanya delapan Parpol, jadi Parpol yang lolos verifikasi administrasi itu adalah 18 secara nasional. Tapi sesuai dengan ketentuan harus dilakukan verifikasi faktual hanya parpol yang belum memiliki kursi di Parlemen. Kalau dia tidak mempunyai kursi di DPR RI maka harus melakukan verifikasi faktual ini," jelas Pardi.
Pardi menyebutkan saat ini pihaknya baru menyelesaikan tahap pengecekan terkait pengurusan apakah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan.
"Kami cek sesuai administrasinya bahwa ada SK kepengurusan, kantor, macam-macamlah terkait dengan kepengurusan. Besok kita baru mulai verifikasi keanggotaan," ungkapnya.
Ditambahkannya, terkait lolos atau tidaknya ke delapan Partai tersebut dalam tahapan verifikasi faktual, Pardi menyatakan nanti yang mengumumkan KPU RI.
Pasalnya, tugas KPU Kabupaten Bangka Barat hanya untuk memverifikasi sesuai data yang Parpol input di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Misal mereka menginput pengurusan nama si A, si B, kami cek benar atau tidak yang jadi pengurusnya. Menetapkan statusnya memenuhi syarat atau tidak nanti KPU RI akan mengumumkannya," ucapnya.
(Bangkapos.com/Yuranda)
