Senin, 20 April 2026

Tak Hanya Perintah Bharada E, Ferdy Sambo juga Menembak Kepala Brigadir J Hingga Batang Otak Rusak

Ferdy Sambo menembak kepala bagian kiri Brigadir J hingga tembus melalui hidung yang membuat batang otak sang ajudan rusak.

Editor: fitriadi
Kompas TV
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat hendak menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022). Bharada E didakwa menembak Brigadir J. Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga ternyata menembak kepala bagian kiri Brigadir J hingga tembus melalui hidung yang membuat batang otak sang ajudan rusak. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ternyata sempat menembak satu kali Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat ajudannya itu sudah terkapar.

Peristiwa itu terjadi setelah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menembak kepala bagian kiri Brigadir J hingga tembus melalui hidung yang membuat batang otak sang ajudan rusak.

Kejadian di rumah dinas Kadiv Propam pada Jumat 8 Juli 2022 itu diungkapkan
Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan untuk Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Awalnya, jaksa menyebut atas perintah Sambo, Bharada E pun menembak Brigadir J menggunakan senjata api hingga terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Menurut jaksa, Sambo menghampiri Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan.

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Yosua hingga meninggal dunia," kata jaksa di PN Jaksel.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Putri Candrawathi Maafkan Perbuatan Keji Brigadir J

Baca juga: Febri Diansyah Akan Beberkan Bukit Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi, Sudah Siapkan Bukti

Baca juga: Inilah Rangkaian Lengkap Pembunuhan Brigadir J yang hingga Peran Para Terdakwa

Jaksa menuturkan tembakan Sambo menembus kepala bagian belakang Brigadir J melalui hidung yang mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

"Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," ucap jaksa.

Ferdy Sambo Sudah Sampaikan Niat Jahatnya saat di Rumah Saguling

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah memberitahukan niat jahatnya kepada Bharada E di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo menanyakan perihal kesediaan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Setelah Bharada E menyatakan kesediaannya menembak, Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru kepada Bharada E.

"Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”berani kamu tembak YOSUA?”, atas pertanyaan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyatakan kesediaannya ”siap komandan”, mendengar kesediaan dan kesiapan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU disaksikan oleh Saksi PUTRI CANDRAWATHI," isi dakwaan yang dibacakan JPU, Selasa pagi.

Melalui pertimbangan matang terhadap berbagai hal sebab-akibatnya, Ferdy Sambo pun menjelaskan soal peran Bharada E.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved