Jangan Panik, Ini yang Harus Dilakukan Jika Anak Terlanjur Minum Obat Sirup yang Tercemar EG

Lies mengimbau orangtua untuk mengobservasi jika anak terlanjur menelan obat sirup yang mengandung bahan cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: M Zulkodri
Freepik/user18526052
Ilustrasi obat sirop diminum anak balita 

Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol tersebut berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam 5 obat sirup itu.

Empat bahan tambahan itu yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Keempat bahan tersebut, menurut BPOM sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup.

5 obat sirup yang ditarik BPOM diantaranya: 

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved