Berita Pangkalpinang

Dinas Kesehatan Bangka Belitung Pastikan Pengawasan Ketat Peredaran Obat-obatan Sirop Paracetamol

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan akan mengawasi peredaran obat-obatan sirop paracetamol. 

Editor: nurhayati
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi penggunaan obat sirup 

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan akan mengawasi peredaran obat-obatan sirop paracetamol. 

Hal tersebut menyusul setelah rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan terdapat lima daftar obat terbukti mengandung etilen glikol dan dietilen glikol dengan kadar di atas ambang batas.

Seperti diketahui obat-obatan paracetamol sirop yang mengandung zat etilen glikol dan dietilen glikol diduga pemicu terhadap kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kasi Kefarmasian Dinkes Bangka Belitung Zulkarnain menungkapkan peran Dinkes dalam menindaklanjuti temuan ini adalah sebagai pengawas peredaran distribusi obat-obatan itu.

Baca juga: Dinkes Pangkalpinang Setop Penjualan Lima Jenis Obat Sirop, Ini Produknya

Baca juga: Penyakit Gagal Ginjal Akut Balita Bisa Disembuhkan, Begini Penanganannya

Menurutnya, instruksi dari BPOM yang telah dirilis menjadi rujukan bersama seluruh wilayah baik itu sarana distribusi maupun pelayanan untuk memantau agar obatan yang dilarang tidak dijual bebas.

"Tugas Dinkes mengawal dan mengawas saja karena proses penarikan itu dilakukan industri farmasi melalui distributor," ucapnya saat dikonfirmasi Bangkapos.com Senin (24/10/2022) siang.

Sementara, teknis penarikan obat-obatan paracetmol sirop dilakukan oleh perusahaan dan industri farmasi dengan menunjuk distributor resminya yang menyalurkan produk tersebut di wilayah Bangka Belitung

Lebih lanjut kata Zulkarnain, Bangka Belitung sendiri memiliki 15 distributor obat-obatan, dari jumlah tersebut hanya dua distributor saja yang menyalurkan obat termasuk 5 obat dilarang BPOM karena mengandung Etilen Glikol di ambang batas.

"Karena produk ini produk yang wajib ditarik karena telah ada himbauan BPOM maka industri farmasi wajib menariknya melalui pengawasan BPOM dan pihak terkait" bebernya.

Dia menambahkan, Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung akan mendapatkan laporan dari industri farmasi terkait perkembangan penarikan obat itu setiap waktu.

Baca juga: Diduga Oknum Polisi di Bangka Barat Ajak Pemilik Toko Berkelahi Gara-gara Tak Dilayani Utang Rokok

Baca juga: Ajak Pemilik Toko Berkelahi Karena Tak Diberi Utang Rokok, Oknum Polisi di Bangka Barat Ditindak

Baca juga: Viral di Medsos Tak Diberi Utang Rokok, Brigadir Riki Minta Maaf ke Institusi Polri dan Pemilik Toko

Saat ditanyai mengenai ada tidaknya temuan kasus gagal ginjal anak akut di Bangka Belitung, Zulkarnain mengatakan terkait ada beberapa wilayah yang melaporkan namun belum bisa dipastikan mengingat harus melalui penyelidikan lebih lanjut.

"Karena wewenang itu di bagian P2P jadi lebih baik untuk lebih jelasnya tanyakan di bagian sana karena di kami hanya menyangkut kefarmasian saja, namun ada beberapa dugaan kasus yang terjadi misalnya 2 di Bangka dan 2 di Belitung,tapi belum bisa dipastikan," kata Zulkarnain.

(Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved