Berita Kriminal
Perkara Narkoba, Bagas Pikir-pikir Divonis Enam Tahun Enam Bulan Penjara
Bagas Prastia alias Bagas, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, menyatakan sikap pikir terkait Putusan Majelis Hakim PN Pangkalpinang
Penulis: Antoni Ramli |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Bagas Prastia alias Bagas, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, menyatakan sikap pikir terkait Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara untuknya.
Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto didampingi Anggota Majelis Hakim, Wahyudinsyah Panjaitan dan Dewi Sulistiarini di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (24/10/2022)
"Terdakwa Bagas saudara memiliki hak untuk menerima, pikir pikir atau banding terhadap vonis majelis Hakim tadi. Silahkan Bagas, apakah mau musyawarah dulu kepada penasehat terdakwa," kata Sulistiyanto, memberi kesempatan kepada Bagas, usai pembacaan putusan.
"Atas putusan itu saya pikir pikir dulu yang mulia," tegas Bagas.
Sementara itu penangkapan Bagas bermula, Rabu 1 Juni 2022 ia dihubungi Jaka Harianto (DPO). Dalam percakapan via telpon tersebut, Jaka memberitahu jika seseorang menggunakan helem dan masker telah berada di depan rumah Bagas untuk menyerahkan satu kaleng rokok berisi sabu.
Keesokan harinya, Jaka juga menyuruh Bagas mengambil empat butir pil ekstasi yang diletakkan di pintu gerbang SDN 45 Pangkalpinang.
Namun saat tiba di rumah terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polres Pangkapinang berikut barang bukti pil ektasi dan lima paket sabu ukuran besar.
Selanjutnya, Bagas digiring ke Polres Pangkalpinang guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
