Berita Pangkalpinang
Kejari Pangkalpinang Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Partai Demokrat Pangkapinang
Setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan, akhirnya Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi
Penulis: Antoni Ramli |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan, akhirnya Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan keuangan Parpol di Tubuh DPC Partai Demokrat Pangkapinang.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, usai kegiatan pemusnahan barang bukti di kantornya, Selasa (25/10/2022)
"Untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Parpol Demokrat sudah kita hentikan karena sepanjang rangkaian peyelidikan tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut," kata Saiful Bahri.
Sebelumnya Saiful menyebut, pihak telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Mulai dari pihak Pemkot pangkal pinang, penyelenggara pemilu, dan penerima bantuan keuangan partai politik.
Namun hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat, tidak ditemukan adanya kerugian negara. "Sepanjang proses penyelidikan kemarin, memang kami telah memeriksa 21 orang saksi, namun hasil audit tidak ditemukan adanya kerugian negara," kata Saiful Bahri.
Disebutkan, gonjang ganjing terkait temuan bantuan keuangan ke sejumlah Partai Politik (Parpol) yang diperuntukan Kesbangpol kota Pangkalpinang, terjawab.
Sebelumnya, beredar kabar BPK mengeluarkan rekomendasi terkait temuan bantuan keuangan ke sejumlah Parpol di kota Pangkalpinang.
Mulai PDIP, PKS, PPP, Golkar hingga Partai Demokrat, semua dikabarkan mempunyai catatan temuan BPK.
Namun, hal tersebut dibantah, Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Saiful Anwar, Selasa (20/9/2022)
Diakui Saiful, sejauh ini pengusutan kasus tersebut baru dilakukan terhadap satu Parpol yakni DPC partai Demokrat Pangkapinang. Sementara untuk Parpol lainnya, belum dilakukan.
"Untuk Parpol yang tengah kami selidiki itu baru partai Demokrat, kalau parpol lainnya belum pernah," kata Saiful di Kejari Pangkalpinang.
Rangkaian penyelidikan bantuan Parpol Demokrat tersebut melibatkan 21 orang. Mulai dari pihk Kesbangpol, penyelenggara dan pihak parpol penerima bantuan.
"21 orang yang kami periksa ini adalah rangkaian penyelidikan dari partai Demokrat tadi, bukan ke parpol lainnya," jelasnya.
Disebutkan juga, jaksa penyelidik Kejari Pangkalpinang mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang.
Di mana surat pertanggungjawaban wewenang tersebut yang tidak sesuai ketentuan terhadap bantuan keuangan Politik Tahun 2019 - 2021.
Kepala Seksi Intelejen, Kejari Pangkalpinang, Waher Tulus Jaya Tarihoran, menyebut tanggal 21 Juli 2022, tim penyidik mulai melakukan permintaan keterangan.
"Tim penyelidik telah memeriksa 21 orang. Mulai dari pihak Pemkot pangkal pinang, penyelenggara pemilu, dan penerima bantuan keuangan partai politik," kata Waher, Kamis (25/8/2022) malam.
Selain itu lanjut Wajer, tim juga telah mendapatkan bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang relevan dan saat ini tim sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara.
"Permintaan keterangan dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," katanya.
"Sampa saat ini, tim masih bekerja untuk menemukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penerima bantuan partai politik," tambah Waher. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221025-Kepala-Kejari-Pangkalpinang-Saiful-Bahri-Siregar.jpg)