Kamaruddin Simanjuntak Keluarkan Rp 80 Juta Biayai Kedatangan 12 Saksi Pihak Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak mengeluarkan biaya dengan nominal fantastis dari uang pribadinya supaya keluarga Brigadir J hadir secara langsung
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Menurut Kamaruddin, pertengakaran antara Putri dan Sambo terjadi sehari hingga dua hari sebelum Brigadir J dibunuh.
Tepatnya sekitar tanggal 6 hingga 7 Juni 2022.
"Mereka di malam hari itu menginap di sana kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran di sana. Pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya yaitu tanggal 6 atau 7 Juni 2022," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Kamaruddin menyatakan bahwa pertengakaran itu dipicu karena Putri marah Ferdy Sambo disebut memiliki wanita lain.
Informasi itu disebut dibocorkan oleh Brigadir J kepada Putri.
"Pertengkarannya itu informasinya karena wanita. Kaitannya diduga almarhum diduga pemberi informasi kepada Ibu PC. Informasi bahwa si Bapak ada wanitanya," jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menambahkan bahwa dirinya juga mendapatkan informasi keretakan hubungan rumah tangga Sambo dan Putri telah terjadi sejak lama.
Sebab ada informasi keduanya telah pisah rumah.
"Karena informasi yang kami dapat mereka ini sudah pisah rumah. Ibu PC tinggal di Saguling, si Bapaknya ini tinggal di rumah jalan Bangka," ungkapnya.
Berikutnya, Kamaruddin ditanyakan oleh Majelis Hakim terkait informan yang memberikan informasi tersebut.
Namun Kamaruddin menolak untuk memberikan identitas informannya tersebut.
"Kami mendapatkan informasi itu bersifat rahasia," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)