Minggu, 26 April 2026

PPPK 2022

INFO PPPK 2022, Ada Syarat Tambahan bagi Pelamar dari Kemenpan RB

Kemenpan RB menerbitkan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis dalam rekrutmen PPPK 2022.

Editor: fitriadi
Ist/Esdras Dindik Bangka Tengah
Peserta mengikuti tes CPPPK Guru di Bangka Tengah, Bangka Belitung, Selasa (7/12/2021). Kemenpan RB menerbitkan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis dalam rekrutmen PPPK 2022. 

Dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Meski demikian, belum ada pengumuman resmi soal jadwal pendaftaran seleksi PPPK tenaga kesehatan.

“Ini adalah ancang-ancang jadwal seleksi P3K kalau kita semua termasuk K/L bisa menyelesaikan input formasi yang batas waktunya memang besok,” kata Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan PPPK tahun 2022 yang disiarkan lewat akun Youtube Kementerian PANRB, Kamis (27/10/2022).

Suharmen mengatakan sebanyak 522.224 formasi akan dibuka pada seleksi PPPK 2022.

Formasi tersebut terdiri dari PPPK Guru, Tenaga Tekinis, dan Tenaga Kesehatan.

Suharmen mengatakan instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat 28 Oktober 2022.

"Kami berharap pada tanggal 28 Oktober besok sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan. Kalau ini dilakukan bersama kami optimis bahwa 31 oktober akan bisa dilakukan pengumumam lowongan," kata Suharmen.

2 Kategori Diprioritaskan

Pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar, yakni:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)

2. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

"Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, Kamis (27/10/2022), dikutip dari laman Menpan.

Selain itu, Pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut antara lain:

1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved