Sabtu, 2 Mei 2026

PPPK 2022

INFO PPPK 2022, Ada Syarat Tambahan bagi Pelamar dari Kemenpan RB

Kemenpan RB menerbitkan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis dalam rekrutmen PPPK 2022.

Tayang:
Editor: fitriadi
Ist/Esdras Dindik Bangka Tengah
Peserta mengikuti tes CPPPK Guru di Bangka Tengah, Bangka Belitung, Selasa (7/12/2021). Kemenpan RB menerbitkan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis dalam rekrutmen PPPK 2022. 

2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus

3. Penyandang disabilitas

4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN

5. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan

Dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.

Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Seleksi PPPK nakes tahun 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan:

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi:

- Seleksi kompetensi teknis

- Seleksi kompetensi manajerial

- Seleksi kompetensi sosial kultural

- Wawancara

Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved