Kebohongan Susi ART Ferdy Sambo Terungkap, Cabut Keterangan Setelah Deden Ungkap Asal Usul Si Bungsu
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi terdiam ketika dicecar hakim terkait anak bungsu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi terdiam ketika dicecar hakim terkait anak bungsu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Susi diam saat hakim bertanya berkali-kali siapa yang melahirkan anak bungsu Sambo dan Putri.
Susi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (31/10/2022).
Kesaksian saksi Susi didengar langsung oleh Bharada E atau Richard Eliezer bersama kuasa hukumnya dan JPU.
Baca juga: Uang Koin Rp 500 Melati Laku Dijual Lebih Tinggi dari Nilai Aslinya, Mengandung Emas? Begini Kata BI
Baca juga: Siapa Lee Jihan, Artis Korea Bintang Iklan Luwak White Coffee yang Jadi Korban Tragedi Itaewon
Susi, asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo, memutuskan mencabut keterangan yang telah dia sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Susi diketahui dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam keputusannya, Susi mencabut keterangannya mengenai asal usul anak bungsu atau terakhir dari pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah ia sampaikan sebelumnya.
Dalam pernyataan Susi sebelumnya kepada majelis hakim, disampaikan bahwa anak bungsu Ferdy Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi.
Namun, keterangan Susi tersebut berbeda dengan yang disampaikan oleh salah satu ajudan Ferdy Sambo bernama Daden Miftahul Haq saat diperiksa oleh hakim.
Dalam keterangannya, Daden mengatakan kepada majelis hakim bahwa anak bungsu Ferdy Sambo tersebut merupakan anak angkat atau hasil adopsi.
Setelah mendengar keterangan yang disampaikan oleh Daden, Susi kemudian mencabut keterangannya.
Tindakan Susi tersebut disampaikan saat majelis hakim akan menskors sidang usai memeriksa Daden Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton.
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Menjawab pernyataan Hakim Iman Santosa, Susi kemudian meminta maaf. Selanjutnya, ia menyatakan mencabut keterangan yang telah ia sampaikan sebelumnya.
“Mohon maaf Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.