Berita Kriminalitas

Sidang Abu Hayat Terdakwa Penadahan Toko Neneng Grosir Ditunda Pekan Depan, Saksi-saksi Tak Hadir

Sidang Abu Hayat alias Abu, terdakwa penadah barang hasil penggeledahan toko Neneng Grosir, di jalan Kampung Melayu.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
tribunnews
Ilustrasi pencurian. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang Abu Hayat alias Abu, terdakwa penadah barang hasil pencurian di Toko Neneng Grosir, di Jalan Kampung Melayu, Kecamatan Gerunggang, ditunda.

Semestinya, sidang lanjutan kasus penadahan Toko Neneng beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang sebelumnya menjadi pelaku penggelapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan penuntutan dalam perkara tersebut Rita Rizona menyebut, sidang ditunda lantaran sejumlah saksi berhalangan hadir.

"Untuk sidang terdakwa Abu Hayat ditunda pekan depan, karena hari ini saksi-saksi berhalangan hadir," kata Rita di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (1/11/2022)

Abu Hayat didakwa telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,  menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

Barang barang curian tersebut ditadah Abu, Desember 2021.

Saat itu saksi Aldo Yordan Salean alias Aldo mengambil barang-barang milik Toko Neneng Grosir berupa sembako.

Mulai dari puluhan kampil minyak goreng, gandum, susu beruang, gula hingga beberapa boks Tolak Angin saset, barang-barang tersebut kemudian dijual Aldo Cs, ke Abu.

Sementara kuasa hukum Toko Neneng Grosir Aswadi dan Andi Suryateja, juga mendapat informasi serupa dari penuntut umum.

Di mana sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ditunda.

"Tadi kami dapat informasi dari penuntut umum sidang ditunda dan dilanjutkan Selasa pekan depan, karena hari ini saksi saksi tidak hadir," kata Aswadi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

 
 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved