Mahfud MD Jawab Surat Terbuka Hary Tanoesodibjo, Siap Hadapi Gugatan Soal TV Analog
Beberapa waktu lalu Hary Tanoesoedibjo melayangkan surat terbuka kepada pemerintah terkait pemadaman siaran TV analog.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas |
BANGKAPOS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD tengah bersitegang dengan pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Keduanya tak sepaham soal pemadaman Siaran Televisi Analog (TV Analog).
Sebelumnya Mahfud MD mengungkapkan, ada tujuh stasiun televisi yang masih bersiaran secara analog setelah pemerintah melakukan suntik mati atau analog switch off (ASO) pada Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB.
Mahfud menyebutkan, tujuh stasiun televisi yang masih 'bandel' itu adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.
Mahfud menjelaskan, kebijakan ASO atau migrasi dari siaran analog ke digital merupakan perintah undang-undang dan sudah lama dikoordinasikan dengan para pemilik stasiun televisi.
Baca juga: Bolong Minta Maaf ke Bareskrim soal Video Setor Uang Tambang Miliaran Rupiah ke Petinggi Polri
Baca juga: Polri Masuk Jajaran Terbaik, Ini 10 Negara dengan Kinerja Polisi Terbaik dan Terburuk di Dunia
Baca juga: Berawal dari Tugas Kuliah Hingga Sempat Tak Direstui, Dosen dan Mahasiswi di Babel ini Hidup Bahagia
Ia menyebutkan, persiapan teknis untuk melakukan ASO juga sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
Sementara itu dikutip dari Kompas TV, Hary Tanoesoedibjo membantah ancaman dari Mahfud MD.
Ia melayangkan surat terbuka kepada pemerintah memprotes terkait pemadaman siaran TV analog.
MNG Group sendiri merupakan grup media yang terdiri dari RCTI, MNCTV, INews, dan GTV.
"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," tulis pengusaha yang akrab disapa HT ini dalam akun instagram pribadinya, Kamis (3/11/2022).
HT mengatakan, pihaknya belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off.
Sehingga menurutnya, secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan Analog Switch Off.
HT juga akan mengajukan gugatan perdata atau pidana terhadap pemerintah, atas kebijakan tersebut.
Mahfud kemudian menjawab surat terbuka Hary Tanoesoedibjo pemilik MNC Group soal pemadaman Siaran Televisi Analog (TV Analog).
Baca juga: Ini Rekomendasi Merek dan Harga STB TV Digital Tersertifikasi di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Ribuan
Baca juga: Bacaan Yasin Lengkap 83 Ayat, Arab, Latin dan Terjemahan, dan Penjelasan Keutamaan Membacanya
Baca juga: Kisah Dijah, Janda Cantik Sebagai TKW Hongkong Ingin Cari Jodoh yang Serius Menerimanya
Bahkan, dalam pengakuannya, Mahfud MD pun siap jika didebat Hary Tanoesoedibjo, di ranah pengadilan.