Info Penting Calon Pendaftar PPPK 2022, Ini Cara Membubuhkan Materai Elektronik untuk Syarat Dokumen
Pembelian meterai elektronik ini bisa dilakukan secara online melalui laman https://e-meterai.co.id/.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM - Calon pendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 wajib membubuhkan materai elektronik saat mendaftar.
Pembelian meterai elektronik ini bisa dilakukan secara online, melalui laman https://e-meterai.co.id/.
Dikutip dari laman resmi sscasn.bkn.go.id, ada lima distributor resmi materai elektronik atau e-materai, diantaranya:
Baca juga: Uang Koin Rp 500 Melati Laku Dijual Lebih Tinggi dari Nilai Aslinya, Mengandung Emas? Begini Kata BI
Baca juga: Kisah Mahasiswi Tak Menolak Dilamar Dosen Sendiri Meski Beda Usia 12 Tahun, Jatuh Cinta Karena Ini
Baca juga: Kisah Mahasiswi Semester 5 Dinikahi Dosen, Kini Tersenyum Diwisudakan Suami Sendiri
Baca juga: Kisah Kiesha Alvaro Banting Tulang Demi Keluarga Selepas Pasha dan Okie Agustina Cerai
Baca juga: Siapa Dylan Carr yang Pamer Buku Nikah dengan Tsania Marwa, Pernah Jadi Bujang Belitong
PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Sebelum membeli, Anda dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu di laman e-meterai.co.id.
Satu meterai elektronik dihargai Rp 10.000, yang pembayarannya bisa dilakukan melalui virtual account, QRIS Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian, maupun Alfamart Group.
Lantas, bagaimana cara membubuhkan e-meterai pada pendaftaran PPPK 2022?

Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman https://e-meterai.co.id/
2. Selanjutnya login dengan memasukkan email dan kata sandi terdaftar
3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu