Info Penting Calon Pendaftar PPPK 2022, Ini Cara Membubuhkan Materai Elektronik untuk Syarat Dokumen

Pembelian meterai elektronik ini bisa dilakukan secara online melalui laman https://e-meterai.co.id/.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Ardhina Trisila Sakti
https://ssp3k.bkn.go.id/home
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (nakes) tahun 2022. 

BANGKAPOS.COM - Calon pendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 wajib membubuhkan materai elektronik saat mendaftar.

Pembelian meterai elektronik ini bisa dilakukan secara online, melalui laman https://e-meterai.co.id/.

Dikutip dari laman resmi sscasn.bkn.go.id, ada lima distributor resmi materai elektronik atau e-materai, diantaranya:

Baca juga: Uang Koin Rp 500 Melati Laku Dijual Lebih Tinggi dari Nilai Aslinya, Mengandung Emas? Begini Kata BI

Baca juga: Kisah Mahasiswi Tak Menolak Dilamar Dosen Sendiri Meski Beda Usia 12 Tahun, Jatuh Cinta Karena Ini

Baca juga: Kisah Mahasiswi Semester 5 Dinikahi Dosen, Kini Tersenyum Diwisudakan Suami Sendiri

Baca juga: Kisah Kiesha Alvaro Banting Tulang Demi Keluarga Selepas Pasha dan Okie Agustina Cerai

Baca juga: Siapa Dylan Carr yang Pamer Buku Nikah dengan Tsania Marwa, Pernah Jadi Bujang Belitong

PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/

PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/

PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/

PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/

Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

Sebelum membeli, Anda dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu di laman e-meterai.co.id.

Satu meterai elektronik dihargai Rp 10.000, yang pembayarannya bisa dilakukan melalui virtual account, QRIS Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian, maupun Alfamart Group.

Lantas, bagaimana cara membubuhkan e-meterai pada pendaftaran PPPK 2022?

Tangkapan layar pembelian materai elektronik
Tangkapan layar pembelian materai elektronik (e-meterai.co.id)

Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses laman https://e-meterai.co.id/

2. Selanjutnya login dengan memasukkan email dan kata sandi terdaftar

3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved