Info Penting Calon Pendaftar PPPK 2022, Ini Cara Membubuhkan Materai Elektronik untuk Syarat Dokumen

Pembelian meterai elektronik ini bisa dilakukan secara online melalui laman https://e-meterai.co.id/.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Ardhina Trisila Sakti
https://ssp3k.bkn.go.id/home
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (nakes) tahun 2022. 

4. Kemudian masukkan kode OTP yang terkirim untuk proses validasi

5. Jika sudah memiliki akun login kembali dengan e-mail, password, dan masukkan kode captcha

6. Setelah itu, Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail

7. Masukkan kode OTP tersebut Anda akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu Pembelian

8. Setelah itu, masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik

9. Bayar Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran

10. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan klik Lanjut

11. Lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera

12. Sebelum melakukan pembubuhan E-Meterai, wajib untuk menandatangani dokumen yang akan dibubuhi E-Meterai.

13. Pembubuhan E-Meterai dilakukan dengan cara menekan tombol 'Unggah E-Meterai'.

Alasan penggunaan materai elektronik

Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain:

Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.

Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.

Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved