Kasasi Ditolak MA, Jokowi Ajukan PK Usai Divonis Melawan Hukum soal Kasus Kebakaran Hutan di Kalteng
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ...
BANGKAPOS.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah ( Kalteng ).
Dalam keterangan di situs Mahkamah Agung (MA), permohonan PK tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan majelis.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), pada Sabtu (5/11/2022) permohonan PK untuk kasus pada 2015 itu didaftarkan pada 3 Agustus 2022.
Saat ini status PK sudah terdaftar dengan nomor registrasi perkara 980 PK/PDT/2022.
Adapun pemohon PK terdiri dari Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I).
Baca juga: Inilah Fakta-fakta Pengakuan Ismail Bolong soal Setor Uang Tambang Rp 6 Miliar ke Petinggi Polri
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Baca juga: Mahfud MD Jawab Surat Terbuka Hary Tanoesodibjo, Siap Hadapi Gugatan Soal TV Analog
Lalu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pemohon II).
Kemudian Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia (Pemohon III).

Dalam keterangan di situs MA, permohonan PK tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan majelis.
Adapun perkara ini diadili oleh Ketua Majelis PK Zahrul Rabain dengan dua hakim anggota, yakni Ibrahim dan M Yusuf Wahab serta panitera pengganti Retno Susetyani.
Kasasi ditolak
Sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat lainnya yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di Kompleks MA pada 19 Juli 2019 lalu.
Baca juga: Berawal dari Tugas Kuliah Hingga Sempat Tak Direstui, Dosen dan Mahasiswi di Babel ini Hidup Bahagia
Baca juga: Kisah Dijah, Janda Cantik Sebagai TKW Hongkong Ingin Cari Jodoh yang Serius Menerimanya
Baca juga: Siapa Aaron Carter yang Ditemukan Tak Bernyawa di Bath Up? Ngaku Pernah Dilecehkan
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.
Atas putusan MA itu, pihak istana lalu mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, yakni peninjauan kembali.