Pemeran di Video Wanita Kebaya Merah Durasi 16 Menit ternyata Berprofesi Sebagai Model dan Pengusaha

Kasus video syur cewek kebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter belakangan ini, ternyata diproduksi pada Maret 2022 lalu. Video itu ...

IST
Cewek kebaya merah dalam video syur berdurasi 16 menit. 

BANGKAPOS.COM -- Video berdurasi 16 menit yang memperlihatkan wanita berkebaya merah melakukan adegan tidak senonoh dengan seorang pria berujung pidana.

Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya dua pemeran berinisial ACS dan AH dalam video tersebut pada Minggu (6/11/2022).

Mereka diamankan di indekost di daerah Medokan, Surabaya pada 21.00 WIB.

Adapun pemeran video syur durasi 16 menit itu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Hal ini diungkapkan oleh Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu.

Baca juga: Inilah Fakta-fakta Pengakuan Ismail Bolong soal Setor Uang Tambang Rp 6 Miliar ke Petinggi Polri

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Jokowi Ajukan PK Usai Divonis Melawan Hukum soal Kasus Kebakaran Hutan di Kalteng

Baca juga: Heboh Video Ibu Gendong Bayi Mau Terjun dari Jembatan, Dikira Terjadi di Belitung Ternyata Bukan

Status hukum tersebut, resmi disematkan kepada keduanya seusai menjalani serangkaian tahapan penyidikan sejak diamankan pertama kali, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

Pemeran pria berhanduk putih dalam video mesum itu, berinisial ACS warga Surabaya.

Wanita pemeran video asusila ' kebaya merah'. Terungkap alasan si wanita mengenakan kebaya merah untuk fantasi saat membuat konten asusila bersama pasangan prianya.
Wanita pemeran video asusila ' kebaya merah'. Terungkap alasan si wanita mengenakan kebaya merah untuk fantasi saat membuat konten asusila bersama pasangan prianya. (Tribun Bali/HO)

Sedangkan, sosok wanita kebaya warna merah, berinisial AH, warga Malang.

"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujarnya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Senin (7/11/2022).

Informasinya, tersangka pria adalah warga Surabaya, yang diketahui pengusaha event organizer (EO).

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakang diketahui sebagai model.

"Pekerjaan si cowok pengusaha wiraswasta, cewek memang ikut sama pacarnya terus. Nggak mahasiwa, dia model," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, 2) Kekerasan seksual, 3) Mastrubasi atau onani, 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, 5) Alat kelamin, atau 6) Pornografi anak.

Baca juga: Siapa Chairul Tanjung? Orang Terkaya Keenam di Indonesia, Dulu Tukang Fotokopi dan Pedagang Kaus

Baca juga: Segera Cek ke Dokter, Ini 5 Tanda Paru Paru Mulai Tak Sehat

Baca juga: Inilah Fakta-fakta tentang Firaun Tutankhamun, dari Kutukan, Belati hingga Inses

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Cewek kebaya merah dari Malang dan cowok pengusaha Surabaya jadi tersangka kasus video syur.
Cewek kebaya merah dari Malang dan cowok pengusaha Surabaya jadi tersangka kasus video syur. (IST)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved