Berita Pangkalpinang
Pj Gubenur Bangka Belitung Pastikan Ada Kenaikan UMP Tahun 2023, SPSI Siap Kawal
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan penetapan Upah Minimum (UM) akan lebih tinggi dari penetapan upah tahun ini.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS. COM, BANGKA -- Kementerian Ketenagakerjaan memastikan penetapan Upah Minimum (UM) akan lebih tinggi dari penetapan upah tahun ini.
Berdasarkan dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 tahun 2021, upah minimum dihitung dengan memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Terkait kenaikan upah minimum khususnya di provinsi, Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin memastikan Upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2023 akan naik.
Namun belum bisa dipastikan besaran naiknya dan angka UMP Tahun 2023.
Sementara itu UMP 2023 paling lama ditetapkan tanggal 21 November 2022.
Saat ini tahun 2022, besaran UMP Bangka Belitung Rp3.264.884, termasuk empat tertinggi secara nasional.
"Pembahasan sedang digodok, nanti resminya akan diumumkan. Ada rencana untuk menaikan itu," ungkap Ridwan saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Rabu (9/11/2022).
Disingung soal keinginan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung soal kenaikan UMP mencapai angka 10 persen, mengingat biaya hidup yang semakin tinggi,
Ridwan menegaskan besaran kenaikan masih dalam pembahasan.
"Saya belum tahu angka tepatnya," katanya.
Tunggu Data Kemenaker
Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi mengatakan untuk menentukan besaran UMP 2023, disnaker masih menunggu data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Dari angka yang diterima nanti akan dimasukan dalam formula perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Tidak bisa kami langsung masuk data dari pengumuman BPS, harus keluar dari Kemenaker. Kami lagi nunggu data," kata Agus.
Dia mengatakan disnaker dalam hal menentukan UMP Tahun 2023 akan berpedoman pada aturan yang berlaku.
"Penetapan UMP, tidak ada istilah tarik-tarikan antar APINDO dan SPSI, berapa pun angka yang keluar dari rumusan itu akan dipakai. Kalau tidak setuju atau sebagainya, silahkan dengan mekanisme dan aturan yang ada," ungkap Agus.
SPSI Kawal Kenaikan UMP
Sebelumnya Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung Darusman menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah sepatutnya dilakukan oleh pemerintah.
Pasalnya kenaikan inflasi Bangka Belitung terbilang tinggi yang mencapai 6 persen.
Hal tersebut ditambah dengan kenaikan harga BBM yang memicu bahan pokok ikut melambung.
"Naik itu sudah sepatutnya, kalau tidak naik maka akan kita kawal terus," ucap Darusman kepada Bangkapos.com Rabu (9/11/2022) siang.
Namun Darusman menilai, kenaikan tersebut sejatinya tidak akan mencapai 10 persen jika pemerintah tetap menggunakan formula PP 36 tahun 2021.
Pasalnya dalam PP tersebut, kenaikan UMP dilakukan dengan rumus batas atas dan bawah upah minimum wilayah bersangkutan.
Sehingga, kenaikan UMP maksimal sebesar 2 persen saja jika tetap mengacu rumusan PP 36 tahun 2021 itu.
Lebih lanjut, Darusman memisalkan ketika pemerintah masih menggunakan PP 78 tahun 2016 dalam penentuan UMP.
Kenaikan UMP di suatu daerah bahkan mencapai 10 persen.
Namun sejak berlakunya UU Omnibuslaw, atau PP 36 tahun 2021 dalam formula penetapan UMP pada 2020 lalu, sudah dua tahun ini UMP Bangka Belitung stagnan.
"Kita bukan mencari kepuasan namun kita realistis terhadap kondisi yang ada semua harga naik. Kita sudah dua tahun ini UMP tidak naik, kalau naik pun itu sedikit sekali," beber Darusman.
Menurut Darusman, pihaknya memahami kelangsungan perusahaan juga jadi pertimbangan kenaikan UMP.
Namun di sisi lain, kelangsungan perusahaan itu juga harus ditopang dengan kesejahteraan buruh.
"Sampai saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memberikan gambaran apapun semua kenaikan UMP tergantung dari kementerian pusat," sesalnya.
Oleh karena itu, pada intinya SPSI Bangka Belitung dikatakannya mendesak pemerintah untuk tidak lagi menggunakan PP 36 dan menggantinya dengan PP 78 tahun 2016 dalam penetapan UMP.
"Kita tolak UU Omnibuslaw, itu tidak pro terhadap rakyat kecil itu, kita akan kawal terus untuk kesejahteraan buruh," tandasnya.
Tidak hanya itu pihaknya pun menegaskan agar pemerintah tetap perlu menaikkan UMP minimal 10 persen.
Hal tersebut dirasa sesuai mengingat semua kebutuhan serba mahal.
"Setiap tahun harga naik, jadi buruh wajar meminta hal itu," tegas Darusman.
Ancaman Resesi Global
Perekonomian Bangka Belitung cenderung positif di tengah ancaman resesi global.
Pada triwulan III 2022, ekonomi Bangka Belitung tumbuh 4,55 persen, dengan sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan menyerap tenaga kerja lebih banyak.
Di sisi lain, harga-harga juga meningkat dan pekerja mendorong agar UMP 2023 juga ikut naik.
Statistisi Ahli Muda Badan Pusat Statistik (BPS) Bangka Belitung sekaligus Ketua Tim Sosial Kependudukan, Desiana Arbani Safari menegaskan, BPS tidak punya kewenangan menentukan besaran UMP.
Pihaknya, hanya menyediakan data pendukung saja, berupa data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan median upah.
"Faktor lain tentu sangat banyak untuk menjadi pertimbangan Kemnaker dalam menentukan UMP. Sehingga simulasi yang dihitung oleh BPS, tidak serta merta menjadi patokan bagi kemnaker menentukan besaran UMP," jelas Desiana kepada Bangkapos.com, Rabu (9/11/2022).
Menurutnya, tentu banyak sekali pertimbangan mengapa UMP naik atau tidak, yang pasti ada dua sisi yang harus diperhatikan yaitu kemampuan pihak pengusaha dan keinginan dari para serikat buruh.
"Semuanya harus seimbang dan pemerintah dalam struktur tripartit harus bisa berada ditengah-tengah keduanya. Simulasi penghitungan melalui inflasi, pertumbuhan ekonomi, median upah, angka pengangguran memang menjadi salah satu tolok ukur, tapi tidak menjadi penentu," ungkapnya
"Hasil simulasi penghitungan UMP oleh BPS merupakan salah satu dari banyak acuan atau faktor yang digunakan oleh Kemnaker dalam penentuan UMP. BPS hanya memberikan simulasi saja, penentunya tetap Kemnaker" kata Desiana
(Bangkapos.com/Cici Nasya, Nita/Akhmad Rifqi Ramadhani/Andini Dwi Hasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/upah-minimum-provinsi_20181020_142525.jpg)