Berita Kriminalitas
Tim Gradak Polres Bangka Bekuk Pelaku Pengedar Narkoba, Amankan 33 Paket Sabu dari Sejumlah Lokasi
Tersangka Fredy yang diamankan polisi, menyebar pesanan narkotika antara di wilayah Kecamatan Merawang dan Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan 33 paket sabu yang disebar oleh pengedar Fredy (28), warga Desa Kimak Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Rabu (9/11/2022) dini hari.
Fredy menyebar pesanan narkotika tersebut antara di wilayah Kecamatan Merawang dan Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dari ungkap kasus narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan 33 paket narkotika jenis sabu seberat 10,36 gram, 1 handphone, 1 motor, 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya.
"Tersangka menyebar pesanan narkotika jenis sabu di berbagai wilayah di Kecamatan Merawang dan Kecamatan Sungaliat, ada 33 paket sabu yang berhasil kita amankan," kata Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi.
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka yang melakukan penyelidikan terhadap pengedar narkotika di wilayah Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka pada Selasa (8/11/2022).
Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka berhasil membekuk Fredy berdasarkan informasi dari masyarakat.
Disaksikan kepala desa setempat, dari tangan Fredy diamankan 3 paket sabu, 1 motor dan 1 handphone.
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari tertangkapnya Fredy, yang mengaku tentang lokasi tempat penyimpanan sabu dan telah menyebar paket sabu pesanan pembeli ke sejumlah lokasi.
Di sebuah pondok kebun sawit di Desa Kimak tempat ia menyimpan sabu, polisi mengamankan sebanyak 27 paket sabu siap jual. Juga didapati 1 bal plastik strip kosong, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah sekop kecil.
Tersangka Fredy kemudian menunjukkan sejumlah lokasi tempat ia menyebar sabu. Antara lain 1 paket sabu yang diamankan di gerbang Pekuburan Sambung Giri Kecamatan Merawang.
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka bergerak menuju THR Sungaliat dan mendapati 1 paket sabu di pintu gerbang THR Sungaliat.
Tersangka Fredy kembali dibawa ke kawasan Jalan Jelitik Kecamatan Sungailiat dan diamankan 1 paket sabu di kawasan tersebut.
Selanjutnya, tersangka Fredy dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka. Ferdy dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengembangan tetap kita lakukan dalam setiap pengungkapan penyalahgunaan narkotika," kata Iptu Deni Wahyudi. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
