Berita Kriminalitas
Sidang Penadahan Barang Curian, Pemilik Toko Neneng Maafkan Kedua Terdakwa Tapi Proses Hukum Lanjut
Pemilik Toko Neneng Grosir Irawan alias Haji Bujang, memaafkan dua terdakwa penadahan barang curian dari tokonya, yakni Roni dan Abu Hayat.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemilik Toko Neneng Grosir Irawan alias Haji Bujang, memaafkan dua terdakwa penadahan barang curian dari tokonya, yakni Roni dan Abu Hayat, tetapi proses hukum tetap berjalan.
Hal tersebut disampaikan Haji Bujang dalam sidang lanjutan perkara penadahan kedua terdakwa di Gedung Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (10/11/2022)
"Secara agama kami memaafkan, tapi secara hukum kami minta supaya proses hukum ini tetap di lanjutkan," kata Bujang dalam persidangan.
Sementara kedua terdakwa sempat berdalih, bahwa keinginan membeli barang hasil penggelapan dari mantan karyawan Toko Neneng itu lantaran merasa iba kepada kurir yang telah membawakan barang-barang berupa sembako tersebut.
"Awalnya karena mereka (mantan karyawan--red) minta tolong dan kebetulan barang yang ditawarkan ini barang yang memang kita dibutuhkan seperti gula, gandum dan minyak goreng. Ya, juga karena ada keuntungan dari pembelian barang ini," ungkap Abu, salah satu terdakwa saat memberikan keterangan.
Kendati demikian kedua terdakwa mengakui menyesal dan juga akan membawa saksi pada sidang selanjutnya pada Senin (14/11/2022) mendatang.
Sebelumnya empat mantan karyawan toko Neneng Grosir, menjadi saksi dalam perkara penadahan yang dilakukan terdakwa Roni dan Abu Hayat.
Ke empatnya adalah Saptian Zuhri alias Iyan, Aldo Yordan Salean, Muhammad Arif, Rakhmat Zikri alias Amat, dan Darwis Siburian.
Sebelumnya, ke empat karyawan toko Neneng Grosir tersebut, terbuki melakukan penggelapan sejumlah barang dari gudang Toko Neneng Grosir.
Saat ini ke empatnya pun telah menjalani masa tahanan di Lapas kelas II Pangkalpinang. Masing masing dari mereka divonis 6 bulan penjara.
Aldo mengatakan, modus operandi penggelapan yang dilakukan mereka yakni, melebihkan muatan barang yang keluar dari toko Neneng Grosir.
Barang yang lebih tersebut kemudian di jual kepada dua terdakwa Roni dan Abu Hayat.
"Waktu ada pesanan barang dari konsumen saya minta orang gudang supaya mengisi lebih. Barang barang toko yang lebih itu kemudian saya jual ke toko pak Roni dan Abu Hayat," kata Aldo yang sebelumnya bertugas sebagai driver tersebut.
Menurut Aldo, harga jual barang yang lebih tersebut, dibayar Roni dan Abu Hayat dengan harga miring.
Kedua terdakwa tercatat telah berulang kali membeli barang hasil curian dari toko Neneng.
"Yang pasti harga jualnya lebih murah dibandingkan harga aslinya. Dan itu telah beberapa kali kami lakukan," ungkap Aldo.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
