Pria ini Buat Konten YouTube 'Ingin Kuliti Tuhan', Awalnya Garang Tapi Ciut saat Ditangkap Polisi
Di gua mana Allah sekarang biar pergi aku ke situ, biar ku kuliti dulu dia. Masa Allah baru ada di abad ke 7 mengaku-ngaku menciptakan langit dan bumi
BANGKAPOS.COM, MEDAN -- Buat konten Youtube 'Ingin Kuliti Tuhan' pria bernama Rudi Simamora akhirnya ditangkap Polisi, Jumat ( 11/11/2022).
Rudi Simamora ditangkap polisi lantaran aksi penistaan agama yang dibuatnya melalui akun YouTube nya dan bikin geram warga.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Sunggal, Medan, Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ), pada Minggu (6/11/2022) lalu.
Ia menuturkan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang aksi pelaku.
"Pelaku melakukan tindak pidana, penodaan terhadap agama dan menyebar informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Deretan Kasus Perselingkuhan yang Menyeret Oknum Polisi, dari Kasatlantas hingga Bhabinkamtibmas
Baca juga: Anak Sulung Ferdy Sambo Trisha Eungelica Unggah Potret Bersama Sang Ayah, Sebut Sambo Pahlawan
Baca juga: Sertu Rizka Nurjanah Prajurit Kesayangan Istri Jenderal Andika, Ini Status Terakhirnya Sebelum Wafat
Fathir mengungkapkan, penistaan agama yang dilakukan pelaku sempat beredar di YouTube yang diunggahnya sendiri.
"Tersangka melakukan tindakan pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten YouTube. Jadi sempat beberapa waktu tersebar, kemudian kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," sebutnya.
Dikatakannya, kepada polisi pelaku mengaku sengaja membuat konten tersebut untuk mendapatkan penghasilan dan juga subscribe.
"Dari keterangan pelaku, motifnya untuk mendapat penghasilan dari konten yang dibuatnya," bebernya.
Ia menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih menemukan satu video yang ditayangkan oleh pelaku di akun YouTube nya.
"Hasil penyelidikan kami, yang kami temukan saat ini masih satu video yang beredar dan bertujuan untuk menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian dan terkait dengan penodaan agama," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fathir mengatakan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 28 undang-undang ITE atau pasal 156 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
"Sementara pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan terkait adanya turut serta dan turut membantu tindak pidana tersebut," kata Fathir.
Baca juga: UPDATE Harga BBM Terbaru November 2022, Wilayah Bangka Belitung Harganya Jadi Segini
Baca juga: 4 Mayat Ditemukan Membusuk di Rumah, Diduga Korban Tewas Tidak Makan dan Minum Dalam Waktu Lama
Baca juga: Pelajar SMU Tawuran di Stadion Depati Amir, Ibrahim: Perlu Peran Sekolah untuk Mengedukasi
Dari rekaman video yang dilihat oleh tribun-medan, pelaku sempat mempertanyakan tentang sejarah keyakinan umat Islam.
"Carilah sejarah-sejarah dunia, ada nggak yang menyembah Allah Subhanahu wa ta'ala sebelum abad ke 7. Nggak ada, satu pun nggak ada," kata Rudi dal video yang diunggahnya itu.