Mahasiswa Terjaring Razia Operasi Pekat di Pangkalpinang, Benarkah 'Check In' di Hotel Bisa Dipidana

Beberapa mahasiswa terjaring dalam operasi pekat. Mereka terjaring di kamar kos dan penginapan karena tak bisa menunjukkan keabsahan sebagai pasangan

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
istimewa
Tim gabungan dari TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan Pangkalpinang saat menggelar operasi pekat di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu. Dalam operasi itu didapati enam pasangan bukan suami istri. (Ist Satpol PP Kota Pangkalpinang) 

Selain itu, pihaknya juga menyelidiki ada tidaknya tindakan yang mengarah ke prostitusi. Tak hanya itu, pihaknya juga turut memberikan peringatan secara lisan terhadap pemilik kos-kosan maupun penginapan.

Apabila masih kedapatan melanggar menerima tamu bukan pasangan sah suami-istri, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

Begitu pula dengan pasangan yang diamankan, jika mengulangi pelanggaran serupa maka akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami berikan pembinaan, sembari surat pernyataan. Apabila masih diulangi ke depan, tindakan itu tidak bisa ditoleransi,” ucap Efran.

 

Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Albert Aries, menjelaskan tidak benar pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara.

Albert Aries menjelaskan substansi pasal 415 RUU KUHP dalam pertemuan dengan para praktisi pariwisata yang diselenggarakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum di Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).

"Pasal 415 adalah delik aduan atau klach delicten. Artinya hanya pasangan suami atau istri atau orang tua atau anak yang bisa melaporkan. Tidak bisa sembarangan, apalagi main hakim sendiri. Tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung,”
Albert Aries dalam keterangan yang diterima.

Penjelasan ini diberikan menyusul kekhawatiran para praktisi pariwisata bahwa pasal 415 akan merugikan industri pariwisata dan membuat turis asing tidak mau datang ke Indonesia.

Sebelumnya viral di media sosial bahwa RUU KUHP bakal mengkriminalisasi pasangan di luar nikah yang menginap atau check in di hotel.

Dalam pertemuan, Albert menegaskan bahwa kekhawatiran itu tidak berdasar karena tak ada pasal di RUU KUHP yang mengancam penjara bagi pasangan non nikah.

Menyikapi penjelasan Albert Aries, Herman Tony, Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DI Yogyakarta mengaku dirinya menjadi paham mengenai subtansi pasal tersebut.

“Setelah mendengarkan penjelasan mengenai pasal ini, kami jadi lebih faham bahwa pasal ini justru sebuah jalan tengah untuk melindungi industri pariwisata. Kami mengapresiasi respon Staf Khusus Presiden Bidang Hukum yang bersedia datang langsung ke Yogyakarta menjelasan duduk perkara pasal ini,” kata Herman Tony.

Sebelumnya muncul kekhawatiran yang viral di media sosial, RKUHP bakal mengkriminalisasi pasangan di luar nikah yang menginap (check in) di hotel.

Kekhawatiran itu tidak berdasar karena tak ada pasal di RKUHP yang mengancam penjara bagai pasangan non nikah.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved