Mahasiswa Terjaring Razia Operasi Pekat di Pangkalpinang, Benarkah 'Check In' di Hotel Bisa Dipidana

Beberapa mahasiswa terjaring dalam operasi pekat. Mereka terjaring di kamar kos dan penginapan karena tak bisa menunjukkan keabsahan sebagai pasangan

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
istimewa
Tim gabungan dari TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan Pangkalpinang saat menggelar operasi pekat di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu. Dalam operasi itu didapati enam pasangan bukan suami istri. (Ist Satpol PP Kota Pangkalpinang) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Beberapa mahasiswa terjaring dalam operasi pekat. Mereka terjaring di kamar kos dan penginapan karena tak bisa menunjukkan keabsahan sebagai pasangan suami istri.

Demikian hasil kerja Tim gabungan yang terdiri atas aparat kepolisian bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), menggelar Operasi Pekat.

Operasi pekat yang digelar selama 20 hari terhitung dari tanggal 20 Oktober sampai 8 November 2022, petugas menjaring 6 pasangan muda mudi yang bukan suami istri.

Mirisnya, beberapa di antaranya masih berstatus mahasiswa.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pangkalpinang, Efran mengatakan, sedikitnya terdapat 12 orang muda-mudi yang diamankan dalam operasi pekat itu.

Mereka diamankan petugas gabungan lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen resmi sebagai pasangan suami-istri yang sah.

“Terdapat enam pasangan bukan suami-istri kita dapati dalam operasi pekat ini. Di mana mereka tidak dapat menunjukan dokumen sebagai pasangan resmi,” kata Efran kepada Bangkapos.com, Jumat (11/11/2022).

Mereka yang terjaring operasi pekat tersebut didapati dari penginapan hingga kos-kosan yang tersebar di tujuh kecamatan di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Menurut Efran, Operasi Pekat dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 Pemkot Pangkalpinang tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terutama untuk menindak perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras.

“Karena yang memang sering dan diindikasi dijadikan tempat berbuat asusila adalah penginapan, kos-kosan dan hotel. Tempat-tempat itu rawan terjadi pelanggaran hukum maupun asusila,” jelas Efran.

Efran menjelaskan, mayoritas pasangan bukan suami istri yang diamankan tersebut bukan merupakan warga Kota Pangkalpinang.

Sebelumnya, kata Efran, masyarakat sudah resah karena banyak muda-mudi yang menginap di hotel tanpa ikatan pernikahan.

Sehingga dengan adanya laporan itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi untuk memastikannya. Dengan kegiatan tersebut setidaknya mengurangi tingkat kejahatan dan perbuatan maksiat yang kerap meresahkan masyarakat.

“Memang sudah banyak laporan masyarakat ke kita, terutama di kos-kosan maupun penginapan yang terindikasi rawan dijadikan tempat asusila,” ujarnya.

Meskipun demikian Kata Efran, keenam pasangan tersebut kini telah didata identitasnya. Kemudian dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved