Mahasiswa Terjaring Razia Operasi Pekat di Pangkalpinang, Benarkah 'Check In' di Hotel Bisa Dipidana
Beberapa mahasiswa terjaring dalam operasi pekat. Mereka terjaring di kamar kos dan penginapan karena tak bisa menunjukkan keabsahan sebagai pasangan
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Adapun bunyi Pasal 415 dalam RUU KUHP;
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun, delik tersebut bukan delik biasa tapi delik aduan.
Berikut syaratnya:
1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
(*/Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Tribunnews)