Mahasiswa Terjaring Razia Operasi Pekat di Pangkalpinang, Benarkah 'Check In' di Hotel Bisa Dipidana

Beberapa mahasiswa terjaring dalam operasi pekat. Mereka terjaring di kamar kos dan penginapan karena tak bisa menunjukkan keabsahan sebagai pasangan

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
istimewa
Tim gabungan dari TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan Pangkalpinang saat menggelar operasi pekat di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu. Dalam operasi itu didapati enam pasangan bukan suami istri. (Ist Satpol PP Kota Pangkalpinang) 

Adapun bunyi Pasal 415 dalam RUU KUHP;

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun, delik tersebut bukan delik biasa tapi delik aduan.

Berikut syaratnya:

1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
 
 (*/Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Tribunnews)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved