Berita Kriminalitas

Tim Kalong Polres Ciduk Satu Honorer Dinas PUPR Pangkalpinang, Diamankan Saat Ikut Paman Antar Sabu

Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang kembali menciduk satu oknum honorer Dinas PUPR Kota Pangkalpinang. 

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Pasca penangkapan dua honorer Sat Pol PP Kota Pangkalpinang, kini Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang kembali menciduk satu oknum honorer Dinas PUPR Kota Pangkalpinang

Diketahui honorer Dinas PUPR Kota Pangkalpinang yakni Dendi Salwandi (20), ditangkap pada Minggu (13/11/2022) sekitar  pukul 23.30 WIB lalu di jalan Air Selan, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi saat dikonfirmasi pun membenarkan terkait penangkapan, terhadap Dendi yang sehari-harinya bertugas membawa mobil air Dinas PUPR Kota Pangkalpinang

"Iya benar jadi untuk pelaku ini ditangkap, bersama dengan Adi (40) yang merupakan pamannya. Saat itu pamannya ini mau nganter barang narkotika jenis sabu, bersama dengan pelaku menggunakan motor Dendi," ungkap Astrian Tomi, Selasa (15/11/2022) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.

Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh plastik dengan berat 2,15 gram. 

Selain itu satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan para pelaku, untuk mengantar barang juga ikut menjadi barang bukti keduanya. 

Terungkap dari hasil interogasi terhadap pelaku khususnya Dendi yang merupakan warga Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, diketahui sudah mengkonsumsi sabu sejak dua tahun terakhir. 

"Untuk Dendi itu awalnya tidak tahu kalau pamannya mau ngantar barang, saat kami tangkap barulah dia tahu pamannya itu pengedar. Kalau Dendi ini hanya pengguna saja, dia menggunakan sekitar dua5 tahun atau sejak dia bekerja di kapal dulu," jelasnya. 

Lebih lanjut kini untuk kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut. 

Sementara itu sebelumnya Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang juga, telah menangkap dua honorer Sat Pol PP Kota Pangkalpinang Kaindra Deni (26) dan Iqbal (24). 

Keduanya juga berhasil ditangkap pada Rabu (9/11/2022), sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kampung Melayu, Kota Pangkalpinang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved